Jakarta, (ANTARA News) - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mendesak DPR menunda pengesahan RUU Pornografi karena secara substansial RUU itu dinilai telah mengabaikan prinsip menjamin kebebasan individu setiap warga negaranya. "Sebuah undang-undang itu harus menjamin kebebasan individu setiap warga negaranya, bukan malah mengekangnya," kata Ketua Umum ICRP Siti Musdah Mulia di Jakarta, Jumat. Secara substansial, katanya, RUU Pornografi mengabaikan prinsip tersebut karena sudut pandang dan perspektif RUU ini bias pada keyakinan tertentu serta tidak berdiri di atas semua keyakinan dan perspektif yang ada tentang pornografi atau seksualitas secara umum. Selain itu, ICRP memandang, kebebasan berekspresi setiap individu dijamin dengan tegas oleh konstitusi. Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa RUU Pornografi ini akan membuka peluang bagi warga negara untuk saling menghakimi, atau menjadi polisi moral bagi sesamanya. "Maraknya kekerasan mengatasnamakan agama dan keyakinan tertentu, premanisme berkedok agama, seakan mendapatkan justifikasi dari RUU ini," katanya. Namun demikian, ICRP menyadari pula bahwa dalam aspek tertentu, pornografi sudah sangat meresahkan dan perlu diberantas. Tetapi terburu-buru mengesahkan sebuah undang-undang yang masih sarat masalah dan perlu diperdebatkan lagi juga akan berakibat banyak pihak yang menjadi korban. Karena itu ICRP mengimbau DPR dan semua elemen bangsa untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait upaya pemberantasan pornografi yang meresahkan semua pihak tersebut. ICRP adalah sebuah lembaga lintas agama yang mengedepankan prinsip kesetaraan, kebangsaan, dan non-diskriminasi. Sebelumnya, Juru Bicara Pansus RUU Pornografi DPR RI Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pengesahan RUU Pornografi akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2008. Ali Mochtar mengatakan, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa dengan adanya UU APP itu akan muncul perda-perda bernuansa syariah, tidak perlu terjadi. Kekhawatiran itu hanya merupakan fitnah dari kelompok-kelompok yang tidak mendukung RUU Pornografi itu. "RUU ini penting karena sudah lama kaum perempuan dan anak-anak tercederai dengan maraknya pornografi dan pornoaksi," katanya. Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang itu juga membantah bahwa RUU tersebut dilatarbelakangi oleh pola pikir keyakinan tertentu. Landasan RUU itu, katanya, adalah UUD 1945 pasal 28 huruf J ayat 2 yang menyatakan bahwa kebebasan berpendapat diatur dengan UU untuk menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008