"Kasus terkait dengan pembelian mesin pesawat dan pesawat di Garuda Indonesia itu sudah hampir selesai. Jadi, pelimpahan tahap pertamanya sudah kami lakukan antara penyidik dan penuntut umum pada Senin minggu ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Kasus terkait dengan pembelian mesin pesawat dan pesawat di Garuda Indonesia itu sudah hampir selesai. Jadi, pelimpahan tahap pertamanya sudah kami lakukan antara penyidik dan penuntut umum pada Senin minggu ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil lima mantan pejabat PT Garuda Indonesia

Dua tersangka yang dimaksud, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS).

"Jadi tahap pertamanya sudah selesai dan kemudian ada beberapa masukan atau petunjuk ke jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas-berkas yang ada. Jadi, sekarang sampai dengan maksimal 4 Desember penyidikan akan diselesaikan. Setelah itu akan dilimpahkan ke penuntutan dan dalam waktu dekat akan dibuka proses persidangan tentu saja," ujarnya pula.

Lebih lanjut, Febri pun menjelaskan alasan KPK membutuhkan waktu lama untuk merampungkan proses penyidikan dua tersangka itu.

"Karena memang ada sangat banyak rekening di beberapa negara yang kami identifikasi dan juga butuh waktu dan proses di negara-negara yang berbeda untuk pengumpulan buktinya, karena di negara tertentu ketika ada bukti ada di sana bisa saja dibawa ke proses persidangan, mekanisme yang lain bisa berbeda di negara yang lain," ujar Febri.
Baca juga: KPK kecewa praktik korupsi di Garuda dengan nominal fantastis

Selain Emirsyah dan Soetikno, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.

Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.

Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Baca juga: KPK klarifikasi aset Emirsyah Satar, termasuk rumah miliaran rupiah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019