Jakarta, (ANTARA News) - Anggota DPR Sarjan Tahir didakwa menerima suap sedikitnya Rp5 miliar dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari M. Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis membacakan surat dakwaan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis. Menurut tim JPU, dugaan suap itu berawal ketika Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Apiapi/mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin meminta bantuan Sarjan untuk membantu proses persetujuan DPR berkaitan dengan usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. "Sofyan menjanjikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menyiapkan tanda terimakasih," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan. Pada Oktober 2006, Sarjan membahas permintaan Sofyan tersebut dengan sejumlah anggota DPR lainnya, yaitu Yusuf E. Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa. Pertemuan itu menyepakati Sarjan Tahir sebagai perantara Komisi IV DPR dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Sarjan menghubungi Sofyan Rebuin dan mengatakan kebutuhan dana Rp5 miliar untuk pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Menurut tim JPU, Sofyan menemui Syahrial Oesman yang waktu itu menjadi Gubernur Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan. "Dalam pertemuan tersebut, Chandra Antonio Tan setuju untuk menyiapkan uang sebesar Rp2,5 miliar," ungkap tim JPU. Chandra kemudian menyerahkan Rp2,5 miliar dalam bentuk cek perjalanan kepada Sarjan Tahir, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR. Mereka yang diduga menerima adalah Sarjan Tahir (Rp150 juta), Yusuf E. Faishal (Rp275 juta), Hilman Indra (Rp175 juta), Azwar Chesputra (Rp325 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp175 juta). Dalam surat dakwaan, tim JPU juga menyebutkan 17 nama anggota Komisi IV yang menerima jatah antara Rp25 juta sampai Rp170 juta. Mereka yang diduga menerima adalah Maruahal Silalahi (Rp25 juta), Wowo Ibrahim (Rp25 juta), Suswono (Rp170 juta), Mardjono (Rp50 juta), I made Urip (Rp25 juta), Imam Syuja` (Rp45 juta), Syamsu Hilal (Rp30 juta), Rusnain Yahya (Rp25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp50 juta), Indria Octavia Muaja (Rp25 juta). Kemudian, Sumiati (Rp25 juta), Mufid A. Busyairi (Rp25 juta), AlB Amin Nur Nasution (Rp75 juta), Ishartanto (Rp50 juta), Faqieh Chaeroni (Rp25 juta), dan Trisyewati (Rp50 juta). Pada Juni 2007, Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin untuk meminta sisa pembayaran Rp2,5 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan di Hotel Mulia Jakarta, pada 25 Juni 2007. Uang Rp2,5 juta itu kemudian dibagi-bagi kepada Sarjan Tahir (Rp200 juta), Yusuf E. Faishal (Rp500 juta), Hilman Indra (Rp260 juta), Azwar Chesputra (Rp125 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp235 juta). Uang itu juga mengalir ke Suswono (Rp150 juta), Sujud Sirajudin (Rp25 juta), Ishartanto (Rp50 juta), dan Imam Syuja` (Rp20 juta). Dalam surat dakwaan yang sama, tim JPU juga menyatakan Sarjan menerima uang Rp170 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Dharna Dachlan. Sarjan menerima uang itu setelah pemaparan tujuan pembangunan Pelabuhan Tanjung Apiapi di Sumatera Selatan pada September 2006. Uang itu kemudian dibagikan kepada 10 rekannya di Komisi IV DPR yang masing-masing menerima antara Rp5 juta sampai Rp20 juta. Atas perbuatannya, Sarjan dijerat dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sarjan juga dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008