"BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan yakni pembayaran jasa pelayanan dari pelaksanaan program Kartu Jombang Sehat (KJS) tidak didukung dengan sumber pendapatan program KJS," kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwa
Jombang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas operasional RSUD Kabupaten Jombang TA 2018 dan 2019 (sampai dengan semester I) kepada DPRD Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

"BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan yakni pembayaran jasa pelayanan dari pelaksanaan program Kartu Jombang Sehat (KJS) tidak didukung dengan sumber pendapatan program KJS," kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka dalam rilis yang diterima, di Jakarta, Kamis.

Selain itu, BPK juga menemukan pemungutan dana peningkatan kapasitas rumah sakit pada TA 2018 tidak memiliki dasar hukum dan potongan pembayaran jasa pelayanan RSUD belum didukung dengan mekanisme pengelolaan dana yang jelas.
Baca juga: Polrestabes Medan selidiki begal di underpass Titi Kuning

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa kegiatan operasional RSUD Kabupaten Jombang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dalam semua hal yang material," kata dia.
Baca juga: Polisi Bukittinggi buru begal gasak uang belasan juta

Namun, BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat untuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Jombang, sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.

Dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Operasional RSUD Kabupaten Jombang TA 2018 dan 2019 (sampai dengan semester I) pada Pemerintah Kabupaten Jombang, BPK menetapkan ruang lingkup pemeriksaan yang terdiri dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan barang, pengelolaan piutang dan utang serta pelaporan dan pertanggungjawaban.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka menyerahkan LHP PDTT kepada Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi dan Bupati Jombang Mundjidah Wahab. Kegiatan penyerahan berlangsung di ruang rapat lantai 2, kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Anggota Provos Polda Jateng dibegal, Rp115 juta raib

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Jombang Sholahudin belum bisa dikonfirmasi terkait dengan temuan BPK tersebut. Saat dihubungi, ia mengatakan masih rapat.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019