Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menargetkan proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional secara nasional dapat diselesaikan selambatnya Juni 2020.

"Kementerian PANRB menargetkan secara nasional proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional paling lambat diselesaikan pada minggu keempat Juni 2020," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin.

Atmaji mengatakan target itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para Wali Kota dan Bupati tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Baca juga: Mensesneg: perampingan eselon untuk maksimalkan jabatan fungsional

Kementerian PANRB sendiri telah menyelesaikan proses transformasi jabatan administrator (eselon III) dan jabatan pengawas (eselon IV) yang dilakukan selama satu bulan. Atmaji mengatakan kini pihaknya tengah melakukan harmonisasi regulasi tentang kelas jabatan.

Dia menyampaikan perampingan birokrasi Kementerian PANRB dilakukan dengan mengalihkan 141 pejabat struktural ke fungsional.

“Tidak semua jabatan struktural Kementerian PANRB dapat dialihkan ke jabatan fungsional,” ujar Atmaji.

Pada struktur lama terdapat 63 jabatan administrator dan yang terisi sebanyak 53 jabatan. Setelah proses perampingan, kini hanya terdapat satu jabatan administrator, sementara sebanyak 52 pejabat administrator dialihkan menjadi jabatan fungsional ahli madya.

Menurut dia, rincian jabatan fungsional ahli madya tersebut antara lain sebanyak 35 analis kebijakan, dua analis kepegawaian, satu analis pengelolaan keuangan APBN, dua arsiparis, satu perancang peraturan perundang-undangan, delapan perencana, dua pranata humas, dan satu pranata komputer.

Sementara untuk jabatan pengawas, pada struktur lama ada 96 jabatan dan yang terisi sebanyak 91 jabatan. Setelah dirampingkan, kini hanya ada dua jabatan pengawas, sedangkan sebanyak 89 pejabat pengawas dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda.

Jabatan fungsional ahli muda tersebut antara lain sebanyak tiga analis anggaran, 49 analis kebijakan, tiga analis kepegawaian, tiga analis pengelolaan keuangan APBN, 10 arsiparis, dua pengelola pengadaan barang/jasa, tiga perancang peraturan perundang-undangan, sembilan perencana, empat pranata humas, dua pranata komputer, dan satu pustakawan.

Atmaji mengatakan proses perampingan Kementerian PANRB dilakukan melalui berbagai langkah.

Pertama, proses dilakukan dengan menginventarisasi jabatan eselon III dan IV. Kedua, melakukan pemetaan jabatan eselon III dan IV yang dapat disederhanakan dan dialihkan ke jabatan fungsional.

“Terakhir, melakukan transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional,” jelasnya.

Baca juga: Tahun depan Pemprov DKI rampingkan jabatan Perampingan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi dua level.

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019