Kalau melampaui kecepatan 80 km per jam, apalagi mobil kecil agak riskan.
Bekasi, Jabar (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengimbau para pengguna tol layang Jakarta-Cikampek atau Japek Elevated untuk mematuhi batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

"Kalau melampaui kecepatan 80 km per jam, apalagi mobil kecil agak riskan. Dengan demikian saya hanya berharap kepada pengguna tol layang ini untuk mematuhi batas kecepatan maksimal dan minimal," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan sudah mencoba dengan kecepatan maksimal 80 km per jam, potensi kecelakaan di Tol layang Jakarta-Cikampek kecil.

"Namun yang jelas saya menyampaikan dalam kesempatan ini, kecepatan di jalan tol ini sudah kami batasi maksimal 80 km per jam," katanya.

Baca juga: Kemenhub akan buat SOP penanganan kecelakaan di Tol layang Japek

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) yang baru diresmikannya akan digratiskan sampai dengan libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Ia berharap jalan tol tersebut saat beroperasi betul-betul mampu mengurangi tingkat kemacetan secara signifikan.

Terlebih menurut Presiden, sudah dalam empat tahun terakhir kemacetan parah terjadi setiap hari di wilayah tersebut.

Dengan dibukanya jalan ini,  kemacetan yang setiap hari yang selama 4 tahun ini dirasakan sejak 2016 diharapkan bisa terkurangi dengan baik.

Selain itu tol layang Jakarta-Cikampek diharapkan bisa mengurai kemacetan yang sering dirasakan oleh masyarakat.

Tol layang Jakarta-Cikampek memiliki panjang 38 km dan didesain untuk kecepatan maksimal 80 km per jam.

Tol ini memiliki lebar lajur 3,5 meter dan jumlah lajur 2x2. Titik awal tol layang itu dimulai di daerah Cikunir dan berakhir di Karawang Timur.
Baca juga: Presiden: Tol Layang Japek Gratis sampai Tahun Baru 2020

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019