Jakarta (ANTARA) - Keluarga dari Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi bersama siswa STM dan SMK di depan DPR RI pada September lalu, mengharapkan pemuda berusia 20 tahun itu agar cepat dibebaskan.

"Ya tentu saya berharap anak saya dibebaskan,” ujar Nurhayati ibu dari Luthfi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Sidang perdana pemuda LA pembawa Sang Merah Putih di PN Jakpus

Baca juga: Penasehat hukum ajukan penangguhan penahanan Luthfi

Baca juga: Luthfi Alfiandi dijerat tiga dakwaan alternatif dalam sidang perdana



Keinginan Nurhayati itu disebabkan oleh lamanya waktu tak dapat melihat putranya beraktivitas normal selama dua bulan 12 hari.

"Ya saya memang tadi ga ikutin pembacaan dakwaannya karena terpotong sholat, tapi katanya ada penangguhan mudah- mudahan saja penangguhan penanganannya dikabulkan," kata Nurhayati.

Nurhayati mengatakan meski mengharapkan anaknya cepat dibebaskan, ia akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ia masih tidak menyangka Luthfi harus menjalani pidana karena pada awalnya pria yang akrab dipanggil Dede itu hanya meminta izin untuk pergi bermain ke rumah temannya.

"Saya syok, pas tau ternyata anak saya ikut demo terus ditangkap polisi. Saya langsung cari ke Polsek Tanah Abang dan Polda Metro Jaya belum ketemu. Baru ketemu di hari ketiga di Jakarta Barat," kata Nurhayati.

Setelah ditemukan, Dede ternyata dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut karena Polisi menilai Dede memancing kerusuhan pada saat mengikuti aksi demo.

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada minggu depan Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penutut umum.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019