Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan bidang Pengawasan di DPR RI, Aria Bima, di Jakarta, Rabu malam, menegaskan, fraksinya menolak upaya pemaksaan pengesahan Rancangan Undang Undang Pornografi.
"Pokoknya, terkait rencana Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang akan membawa Rancangan Undang-undang Pornografi (RUUP) ke dalam Sidang Paripurna Dewan untuk disahkan, hari Kamis besok (16/10), dengan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan bahwa Bamus DPR RI tidak bisa memaksakan pengesahan RUU Pornografi tersebut," tandasnya.
Hal ini, menurutnya, karena masih sangat banyaknya masalah, baik substansial maupun prosedural, yang menyertai RUU ini.
"Masalah-masalah tersebut antara lain, pertama, masih ada 24 pasal krusial yang ditemukan oleh Tim Teknis Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi," ungkapnya.
Ke-24 pasal krusial tersebut, lanjutnya, ditemukan dari hasil uji publik tahap pertama beberapa waktu lalu.
Karena itu, demikian Aria Bima, dikhawatirkan 24 pasal yang masih dianggap bermasalah ini akan memiliki implikasi ke pasal-pasal lainnya.
"Hal kedua, ada fakta penolakan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Bali serta Gubernur dan DPRD Sulawesi Utara. Hal ini mengemuka dalam uji publik RUUP tahap kedua baru-baru ini," katanya.
Selain itu, juga muncul aksi `walkout` dalam acara uji publik atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Yogyakarta pada hari Senin (13/10) awal pekan ini.
Sementara itu, ujarnya, pada hari Kamis pagi (16/10), Panja RUUP masih akan melakukan konsinyering untuk menyempurnakan draf, khususnya berkaitan dengan adanya 24 pasal krusial tersebut di atas.
"Hal keempat, adalah masalah prosedural. Sebelum dibawa ke dalam rapat Bamus, hasil kerja Panja RUUP mestinya lebih dulu ditindaklanjuti dalam rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Panja. Dari sini RUUP baru dibawa ke dalam Panitia Khusus (Pansus) RUUP," katanya.
Nanti oleh Pansus, menurutnya, RUUP akan dibahas oleh rapat kerja (Raker) dengan pemerintah. "Setelah disetujui dalam Pansus melalui pandangan mini fraksi-fraksi, barulah RUUP dapat dibawa ke dalam forum Bamus," tandasnya.
Dengan demikian, kata Aria Bima, masih ada prosedur panjang yang harus ditempuh oleh RUUP sebelum sampai ke dalam pembahasan Bamus.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008