Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai menyosialisasikan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada yang akan berlangsung serentak pada tahun 2020.

Ketua KPU SBT Kisman Kilian yang dikonfirmasi dari Ambon, Minggu membenarkan pihaknya telah menyosialisasikan syarat calon perseorangan atau nonpartai yang akan mengikuti Pilkada di wilayah tersebut kepada berbagai komponen di daerah itu.

"Syarat calon perseorangan ini penting disampaikan kepada masyarakat umum maupun tokoh politik yang bersedia maju bertarung pada Pilkada SBT melalui jalur nonpartai," katanya.

Sosialisasi yang menghadirkan Ketua KPU Maluku, M. Rivan Kubangun dan berlangsung pada 10 Desember tersebut, dilakukan agar masyarakat lebih memahami prosedur atau syarat untuk pencalonan lewat jalur nonpartai atau jalur perseorangan, mengingat setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, asalkan mendapat dukungan sesuai syarat dan ketentuan.

"Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No.18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU No.15 Tahun 2018 dan PKPU No.3 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020," kata Kisman.

Keterlibatan Komisioner KPU Maluku dalam sosialisasi tersebut guna memberikan penjelasan secara detail tentang tata cara pelaksanaan Pilkada serentak terutama di SBT dengan harapan terciptanya Pilkada yang bersih, jujur dan adil, serta berdemokrasi di kabupaten tersebut.'

Ketua KPU Maluku, M. Rivan Kubangun, menjelaskan,  KPU di Kabupaten  SBT penyelenggara pilkada  juga telah mengumumkan dokumen syarat calon perseorangan selama 15 hari terhitung sejak sejak 2-16 Desember 2019.

Pengumuman tersebut sesuai amanat PKPU No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No.15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan atau Bupati dan wakil bupati dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020.

Sedangkan waktu penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020 dengan jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan di Kabupaten SBT yakni 10.212 dukungan yang tersebar di delapan kecamatan.

Karena itu, Kisman juga mengingatkan calon perseorangan untuk menyiapkan tenaga operator yang mengetahui dan memahami tentang tata cara memasukkan data pada aplikasi Silon, sehingga dapat terverifikasi dengan baik terutama data sebarannya di delapan kabupaten di SBT.

Empat kabupaten di Maluku yakni Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Buru Selatan akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak pada tahun 2020.

Baca juga: Parpol diminta beri peluang perempuan tampil di pilkada Maluku Utara


 

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019