Ternate (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan sejumlah oknum Kepala Desa di kabupaten tersebut.

"Memang, saat ini ada kasus 32 yang ikut menyeret Kepala Desa karena diduga menyalahgunakan sejumlah anggaran desa tidak sesuai peruntukannya," kata Kapolres Halsel AKBP M Fhaisal Haris dihubungi, Selasa.

Dimana, dari 32 desa, enam diantaranya ditemukan dugaan korupsi bernilai cukup besar, sehingga dalam waktu dekat akan naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan yang dipastikan keenam kepala desa tersebut menyandang status tersangka.

"Tentunya, dalam pengembangan kasus ditemukan enam desa dengan jumlah dugaan korupsi terbesar kisaran lebih Rp1 miliar dan sebagian sudah melakukan pengembalian ke kas negara, dalam waktu dekat keenam naik status penyidikan," ujarnya.

Dalam penuntasan kasus itu, ada enam desa yakni, Desa Indari, Desa Wiring, Desa Jojame, Desa Kakupang, Desa Bisui dan Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara.

Sebelumnya, kasus ini mencuat saat diketahui, Inspektorat Halsel menyerahkan hasil audit 32 desa atas dugaan penyelewengan seperti di Desa Akegula, Desa Indari, Desa Bisori, Desa Palamea, Desa Air Mangga Indah,Desa Lailui, Desa Nang, Desa Nusababullah, Desa Yaba, Desa Babang, Desa Sayoang, Desa Goro-goro, Desa Sawadai, Desa Kubung, Desa Tawa, Desa Songa, Desa Amasing Kali, Desa Marabose dan Desa Amasing Kota Utara Desa Kasui, Desa Weri, Desa Bisui, Desa Kondang, Desa Akedabo, Desa Waya, Desa Bobo, Desa Kawasi, Desa Pasipalele, Desa Kukupang, Desa Arumamang, Desa Lata-Lata, Desa Jojame.

Baca juga: 1.911 Kades di Sultra ikuti rakor evaluasi pengelolaan dana desa

Baca juga: 15 kabupaten di NTT belum realisasikan dana desanya

Baca juga: Presiden: utamakan program padat karya dalam pemanfaatan dana desa

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019