Jakarta (ANTARA News) - Reformasi telah mendorong niat kalangan Nadhliyin untuk mendirikan partai dan melalui tokoh-tokohnya, termasuk KH Abdurrahman Wahid, KH Ilyas Rucyat dan KH Mustofa Bisri, lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Juli 1998.

PKB lahir setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima banyak aspirasi dan usulan dari warga Nahdlatul Ulama (NU) mengenai perlunya warga NU mendirikan partai politik sebagai wadah untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi.

Usulan yang masuk ke PBNU sangat beragam. Ada yang hanya mengusulkan agar PBNU membentuk partai, ada yang mengusulkan nama partai. Tercatat ada 39 nama Parpol yang diusulkan. Nama terbanyak yang diusulkan adalah Partai Nahdlatul Ummah, Partai Kebangkitan Umat dan Partai Kebangkitan Bangsa.

PBNU menanggapinya secara hati-hati karena hasil Muktamar NU ke-27 di Situbondo menetapkan bahwa secara organisatoris NU tidak terkait dengan partai politik manapun dan tidak melakukan kegiatan politik praktis. Namun demikian, sikap yang ditunjukan PBNU belum memuaskan keinginan warga NU.

Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 3 Juni 1998 menghasilkan keputusan untuk membentuk Tim Lima yang diberi tugas untuk memenuhi aspirasi warga NU.

Untuk memperkuat posisi dan kemampuan kerja Tim Lima--seiring semakin derasnya usulan warga NU untuk menginginkan partai politik-- maka pada Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU 20 Juni 1998 memberi Surat Tugas kepada Tim Lima.

Selain itu juga dibentuk Tim Asistensi yang bertugas membantu Tim Lima dalam mengiventarisasi dan merangkum usulan yang ingin membentuk parpol baru, dan membantu warga NU dalam melahirkan Parpol baru yang dapat mewadahi aspirasi poitik warga NU. Proses ini melahirkan PKB.

Melejit


Kehadiran PKB telah menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan dalam Pemilu 1999. Meski baru setahun didirikan, tetapi pada Pemilu 1999, PKB mampu meraih suara signifikan sehingga berhak membentuk satu fraksi di DPR dan MPR.

Di MPR, Fraksi PKB pada Sidang Umum MPR tahun 1999 mampu meyakinkan fraksi lainnya untuk menjadikan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden ke-4. Fakta ini mengejutkan dan menjadi sejarah bahwa partai baru berpeluang memenangi rivalitas politik, walapun Gus Dur hanya diberi kesempatan untuk menajadi Presiden hingga tahun 2001.

Pada Pemilu 2004, partai ini memperoleh hasil suara 10,57% (11.989.564 suara) dan mendapatkan kursi sebanyak 52 di DPR sekaligus berhak membentuk Fraksi PKB dan di MPR.

Kiprah Fraksi PKB menambah suasana dinamis di lembaga parlemen. walaupun dalam kurun waktu dua tahun terakhir, PKB dihadapkan pada dinamika internal, tetapi upaya mewujudkan fungsi dan tugas keparlemenan tetap terjaga secara baik.

Fraksi PKB--yang bukan oposisi bagi pemerintah tetapi juga bukan fraksi kepanjangan tangan dari partai pendukung pemerintah--mengedepankan sikap kritis, obyektif dan proporsional. Dinamika internal partai tidak mempengaruhi kerja-kerja politik sebagai wakil rakyat.

Fraksi PKB tidak segan mengkritis secara keras kebijakan pemerintah (walaupun ada Lukman Edy di Kabinet Indonesia Bersatu), tetapi juga tidak segan untuk menyatakan bahwa kebijakan pemerintah positif. Dengan berkonsentrasi pada kerja-kerja politik sebagai wakil rakyat, dinamika internal seolah terlupakan.

Komitmen untuk menjalankan amanat konstituen tidak menimbulkan sekat-sekat tajam di antara anggota fraksi akibat dinamika internal partai. Yang ada adalah mengedepankan kepentingan masyarakat yang diwakili dan menjaga keutuhan.

Tekad itu memunculkan wajah Fraksi PKB yang tetap terjaga soliditas dan citranya. Tampak ada semangat di antara anggota fraksi untuk tidak tersekat, bahkan terpecah.
Dalam manuver-manuver politik yang muncul di DPR, fraksi ini selalu tampil. Dalam sejumlah penggunaan hak interpelasi, PKB menempatkan anggotanya. Pada hak angket, seperti angket kenaikan harga BBM, PKB ikut membidani.

Bahkan dalam hak interpelasi kasus luapan lumpur di Porong Sidoarjo (Jawa Timur), PKB menjadi pelopor dan sampai saat ini tidak pernah berhenti memperjuangkan nasib korban lumpur, walaupun interpelasi itu sudah kandas.

Itu ditunjukkan melalui sikap dan pernyatan-pernyataan anggota fraksinya, seperti Alimasykur Musa, Abdullah Azwar Anas, Imam Ansory Soleh, Badriyah Fayumi, Anisah Mahfudz, Ida Fauziah, Mufid A Busyairi, Marwan Dja`far dan Effendy Choirie yang juga Ketua FKB DPR/Sekretaris FKB MPR.

Begitu juga dengan pro-kontra RUU tentang Pornografi, PKB mampu mendinamiskan suasana pembahasan sehingga RUU ini dapat disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU. Di tengah kepentingan partai-partai terkait RUU tenga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), PKB dalam mengambil posisi agar DPR dapat segera penyelesaian RUU ini.

Terbesar


Di tengah gelombang yang dihadapi, PKB bersiap menghadapi pemilu 2009 dengan nomor urut 13. Sekjen DPP PKB Lukman Edy mengemukakan, PKB butuh "lompatan katak" untuk dapat memenangi Pemilu 2009.

Strategi `lompatan kodok` (lompatan katak) untuk memenangi Pemilu 2009 diperlukan untuk mengejar ketertinggalan dengan partai lain akibat konflik internal.

Dia mengajak semua unsur di PKB bersatu dan "tancap gas" dalam bergerak untuk memenangkan Pemilu 2009. "PKB harus tancap gas bila ingin memenangi Pemilu 2009 dan tidak berleha-leha," katanya.

PKB telah kehilangan waktu dua tahun akibat konflik internal di tubuh partai, bahkan ada sejumlah cabang PKB yang pecah. Pembenahan dan konsolidasi partai terus dilakukan agar PKB tetap menjadi salah satu partai terbesar.

Langkah-langkah progresif perlu dilakukan PKB jika ingin memenangi Pemilu 2009 atau minimal menempati urutan tiga besar. "Ibarat kendaraan, Caleg PKB sekarang harus berlari 120 Km/jam, untuk mengejar ketertinggalan dari Caleg partai lain," katanya.

Terkait persiapan menghadapi Pilpres 2009 termasuk mengenai Capres/Cawapres, sikap PKB telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPR pada 29 Oktober 2008. Pendapat PKB yang ditandatangan Ketua FKB Effendy Choirie dan Sekretaris FKB Anisah Mahfudz disampaikan juru bicaranya Badriyah Fayumi.

Secara umum PKB dapat menerima dan memahami semua usulan yang disampaikan banyak pihak selama pembahasan RUU ini, baik usulan yang berasal dari fraksi-fraksi di DPR maupun usulan dari masyarakat. Usulan tersebut adalah cermin tanggung jawab semua pihak sebagai warga negara untuk membangun sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang ideal.

Mengenai prosentase dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan calon untuk maju menjadi calon pada Pilpres 2009, maka Fraksi Kebangkitan FKB akhirnya menyatakan, dukungan 20% jumlah kursi atau 25% perolehan suara dalam pemilu legislatif menjadi besaran prosentase yang dapat menjamin jumlah pasangan calon yang cukup ideal.

Sikap PKB itu setelah menerima banyak masukan dan mempertimbangkan dinamika yang berkembang dalam pembahasan RUU dan untuk membangun koalisi yang kuat sejak awal dan adanya keseimbangan antara eksekutif dan legislatif ke depan.

Selain itu, lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan Pemilu yang memungkinkan dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu kali putaran,

Terkait pimpinan partai politik yang berwenang menjadi representasi partai politik secara legal formal dalam pengajuan pasangan Capres dan Cawapres, maka pelaksanaan ketentuan UU ini harus mengacu kepada ketentuan Bab XI Pasal 29 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 2/2008 tentang Partai Politik yang memberikan kewenangan dan kemandirian penuh kepada Parpol untuk melakukan rekrutmen dan penetapan Capres dan Cawapres sesuai dengan AD/ART.

Mengenai ketentuan yang mengatur larangan rangkap jabatan Capres/Cawapres sebagai pimpinan/ketua umum Parpol setelah mendaftar dan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, FKB tetap berpendapat bahwa syarat tersebut harus tetap di pertahankan.

Walaupun fakta politiknya menyatakan, pasangan calon berasal dari Parpol atau gabungan Parpol, namun harus di ingat bahwa keikutsertaannya sebagai pasangan calon adalah untuk menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, bukan presiden partai politik tertentu

Karena itu, FKB menyampaikan minderheid nota (catatan keberatan) karena tidak masuknya ketentuan yang isinya mengatur larangan rangkap jabatan.

Ciri

PKB bercirikan humanisme religius (insaniyah diniyah), amat peduli dengan nilai-nilai kemanusiaan yang agamis, yang berwawasan kebangsaan.
PKB adalah partai terbuka dalam pengertian lintas agama, suku, ras dan lintas golongan yang dimanestasikan dalam bentuk visi, misi, program perjuangan, keanggotaan dan kepemimpinan.

Misi
Misi utama yang dijalankan Partai Kebangkitan Bangsa adalah tatanan masyarakat beradab yang sejahtera lahir dan batin, yang setiap warganya mampu mengejawantahkan nilai-nilai kemanusiaannya.

Nomor Urut 13
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Ketua Umum : Muhaimin Iskandar
Sekretaris Jenderal : Lukman Edy

Alamat ::
Jl. Sukabumi No. 23, Menteng
Jakarta Selatan
10310
Telp. 021 - 3155138
021 - 3155138
website http:www.dpp-pkb.org.(*)

Oleh Oleh Muryono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008