Denpasar, (ANTARA News) - Keluarga terpidana mati Bom Bali I, Amrozi dan Ali Gufron dengan didampingi Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin. Keluarga Amrozi diwakili kakak kandung Amrozi, Ustad Djakfar Sodiq dan anggota TPM Jawa Timur, Imam Asmara Hadi tiba di Pengadilan Negeri Denpasar pada pukul 10.00 wita. Pihak Amrozi pun diterima Sekretaris Panitera PN Denpasar, Gusti Ngurah Arya Winaya. "Pengajuan PK ini saya terima, namun ini adalah kewenangan MA, kami akan segera mengirimkannya ke MA," kata Arya Winaya. Menurut anggota TPM, Imam Asmara Hadi, PK ini diajukan pihak keluarga Amrozi dan Ali Gufron karena mereka menilai PK yang selama ini diajukan tidak sah menurut hukum acara. "Saya hanya mendampingi keluarga yakni Ustadz Djakfar yang mengajukan PK keempat oleh pihak keluarga," kata Asmara Hadi. Pihak Amrozi menilai PK sebelumnya tidak sah karena pihak keluarga maupun pihak pengacara tidak pernah menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung. Pihaknya hanya menerima surat keterangan dari panitera MA. TPM pun enggan merinci lebih jauh mengenai bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK keempat ini.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008