Jakarta, (ANTARA News) - Anggota DPR Bulyan Royan membantah telah meminta uang dari rekanan proyek pengadaan kapal patroli Direktorat Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub).
"Seingat saya, tidak," kata dia ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, dalam perkara dugaan suap dalam pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan dengan terdakwa rekanan proyek tersebut, Dedy Suwarsono.
Bulyan diduga menerima uang 66 ribu dolar AS dan 5500 euro. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang itu berasal dari Dedy Suwarsono.
Sejumlah saksi di persidangan mengungkapkan Bulyan meminta bagian sebesar delapan persen dari pagu proyek yang mencapai Rp23 miliar per rekanan.
Bulyan juga diduga meminta lima rekanan Departemen Perhubungan untuk membayar dana operasional sebesar Rp250 juta per rekanan.
Bulyan membantah telah mengetahui seluk beluk transfer uang Rp1,4 miliar yang masuk ke rekeningnya. Transfer itu diduga terkait dengan jasa yang dia berikan.
"Saya tidak tahu jasa apa yang dimaksud," kata Bulyan. Hal itu bertentangan dengan keterangan Dedy Suwarsono. Menurut Dedy, uang tersebut ditransfer atas permintaan Bulyan.
Menurut Dedy, Bulyan pernah memberikan nomor rekening PT Tetra Dua Sisi.
Dalam persidangan itu, JPU memutar rekaman pembicaraan telepon atara Bulyan dan Dedy. Rekaman pembicaraan itu mengungkap bahwa Bulyan pernah menerima pemberian dari Dedy.
"Tugas negara sudah dilaksanakan," kata Dedy seperti terdengar dalam rekaman pembicaraan. "Sudah saya terima dengan baik," kata Bulyan menjawab.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008