Jakarta (ANTARA News) - Penyidik dari Direktorat I Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa satu karyawan Hotel The Sultan terkait kasus perjudian di salah satu kamar hotel itu setelah sebelumnya memeriksa tiga karyawan dalam kasus yang sama. "Karyawan yang diperiksa kali ini berasal dari staf bagian sekuriti sedangkan tiga karyawan sebelumnya adalah karyawan selevel manager," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, dengan begitu maka Polri telah memeriksa empat karyawan sebagai saksi dalam kasus judi dan tidak menutup kemungkinan yang akan diperiksa akan bertambah. "Mereka belum ada yang menjadi tersangka," katanya. Satu kamar mewah bertarif Rp4 juta per malam diubah menjadi arena judi sejak Januari 2008 dan kegiatan ilegal itu baru terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/10) sekitar pukul 19:30 WIB. Polisi menangkap 15 tersangka yang sedang berjudi termasuk seorang bos perusahaan swasta berinisial BT. Bos judi bernama RM tertangkap di hotel yang sama pada Selasa (28/10). Barang bukti yang diamankan polisi antara lain uang tunai Rp91,7 juta, 400 dolar AS, seperangkat kartu, dan papan pencatat judi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008