Tangerang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menuntut hukuman mati terhadap tiga warga negara asing (WNA) penyelundup narkoba jenis kokain pada sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis (6/11) malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang yang terdiri dari Teuku Rahman dan Haryadi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa antara lain wanita asal Thailand, Thitirat Charoensuk (24) serta dua WN Inggris bernama Michael Anthoni Guevera (34) dan John Patrick Patton (52). Pada sidang tuntutan yang dibacakan secara bergilir, tim JPU Kejari Tangerang itu meyakinkan, ketiga terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja mengirimkan narkotika Golongan I. Ketiga terdakwa melanggar tindak pidana Pasal 82 ayat 1a dan ayat 2a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Haryono serta hakim anggota Barmen Sinurat dan Arthur Hangewa tersebut sempat diwarnai tangis histeris hingga pingsan terdakwa Thitirat Charoensuk usai pembacaan tuntutan hukuman mati. Bahkan wanita asal negara Gajah Putih tersebut terus menangis hingga di luar ruang sidang sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang lanjutan hingga Senin (10/11). Rencananya agenda sidang lanjutan tersebut akan mendengar pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Anggota JPU, Haryadi menuturkan, ketiga terdakwa dengan sengaja membawa kokain ke Indonesia dengan modus memasukkan ke dalam pakaian dalam dan kemaluan wanita dengan menggunakan kondom. Barang haram yang dibawa Thitirat sebanyak tiga bungkus, yakni 300,2 gram, 100,1 gram dan 100,10 gram, apabila bisa meloloskan kokain tersebut maka terdakwa mendapat imbalan sebesar 50.000 bath. Sedangkan Michael Anthoni Guevera dan John Patrick Patton bertindak sebagai pemilik barang yang menyuruh Thitirat untuk menyelundupkan kokain ke Indonesia. Ketiga terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal 2-D Kedatangan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 20 Februari 2008 silam. Sementara itu, tiga kuasa hukum terdakwa Husein Tuhuteru, Ahmad Muzaini dan Sami Samuel, menyatakan sepakat dan sanggup untuk mempersiapkan agenda pembelaan terhadap kliennya pada sidang lanjutan awal pekan depan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008