Biak (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, tidak melakukan pemungutan biaya untuk mengurus Kartu Pencari Kerja (KPK) atau lazim disebut kartu kuning bagi masyarakat pencari kerja di daerah itu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, Samuel Pademe SH di Biak, Jumat, mengatakan, ketentuan bebas biaya pengurusan KPK telah diberlakukan setelah keluar keputusan pemerintah bersama organisasi buruh dunia PBB (ILO). "Disnaker Biak tidak akan melakukan pungutan biaya pengurusan kartu kuning sepeserpun, ya karena telah ada keputusan yang harus dilaksanakan," ungkapnya. Ia mengatakan, Disnaker sepakat untuk tidak memberikan beban anggaran kepada masyarakat untuk mengurus kartu kuning ini. Untuk mengganti biaya cetak kartu pencari kerja di Kabupaten Biak Numfor, menurut Kadisnaker Pademe, pihaknya telah menganggarkan dalam APBD. "Besar biaya ganti cetak kartu pencari kerja yang disiapkan dalam APBD cukup untuk target 6.000 kartu, ya berapa persis besarannya saya juga tidak ingat," katanya. Pademe menyebutkan, untuk pengurusan kartu kuning tidak ada persyaratan yang banyak dan tidak memerlukan waktu yang lama. Dia mengakui, untuk mengurus kartu kuning dapat dilakukan dengan menyerahkan ijazah terakhir, KTP Biak dan pas foto. Pengurusan ini gratis atau tidak dipungut biaya dan berlaku selama dua tahun dengan kewajiban memperbaharui setiap enam bulan. "Ya proses pengurusannya tidak terlalu lama, paling butuh waktu belasan menit saja jika pemohonnya sedikit," katanya. Pantauan ANTARA di kantor Disnaker permintaan kartu pencari kerja mulai sedikit ramai karena beberapa kantor atau instansi pemerintah pusat sedang melakukan proses penerimaan CPNS formasi tahun 2008, diantaranya BMG kelas 1 Frans Kaiseipo, Lapas Biak.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008