Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah Indonesia bertindak tegas dalam persoalan di Laut Natuna Utara, salah satunya dengan mendesak kapal-kapal Republik Rakyat Tiongkok untuk segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai.

"Wilayah perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS tahun 1982)," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Hari terakhir, Menteri Susi berpesan Perpres No 44 dipertahankan

Baca juga: Menteri Susi: Kejahatan perikanan juga ancam kemanusiaan


Karena itu menurut dia tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain.

Dia juga meminta pemerintah China harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 yaitu China merupakan salah satu anggotanya.

Puan juga meminta seluruh kementerian dan lembaga harus satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengutamakan upaya diplomasi dengan China.

"Selain itu, pemerintah Indonesia harus tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa ijin, TNI Angkatan Laut (AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna, dengan cara memperkuat "coast guard".

Dia juga meminta Pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna.

Baca juga: HNSI harapkan Edhy Prabowo lanjutkan kebijakan Susi Pudjiastuti

Baca juga: Pasca-Susi, KKP terus suarakan berantas illegal fishing global


Selain itu menurut dia, terkait praktik pencurian ikan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas.

"Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia," katanya.

Baca juga: Susi Pudjiastuti minta pemerintah tegakkan hukum bagi pencuri ikan
 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020