Jakarta (ANTARA News) - Usai diperiksa KPK dalam kasus korupsi di Bank Indonesia, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution bersikeras bahwa dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang dipinjam BI merupakan kekayaan negara. "Setahu saya itu uang negara," kata Anwar setelah diperiksa tim penyidik KPK di Jakarta, Kamis. Keterangan Anwar berbeda dengan pendapat salah seorang anggota majelis hakim yang memutus perkara aliran dana YPPI dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah serta dua mantan pejabat BI Rusli Simanjuntak dan Oey Hoy Tiong. Dalam berita sebelumnya, hakim Sofialdi yang menangani perkara tersebut menyatakan uang YPPI tidak selalu identik dengan kekayaan negara karena berdasarkan ketentuan UU Yayasan kekayaan yayasan adalah kekayaan yang dipisahkan. "Uang YPPI bukan uang negara," kata Sofyaldi yang menangani perkara dengan terdakwa Oey Hoy Tiong dan Rusli Simanjuntak. Menurut Sofyaldi, terdakwa kasus tersebut tidak bisa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Seharusnya, kata Sofyaldi, tim JPU mendakwa keduanya telah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara, seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Anwar, BPK tetap berpendapat bahwa uang YPPI adalah uang negara sehingga BPK berkewajiban melakukan audit terhadap setiap penggunaan uang itu. Menurut Anwar, audit terhadap penggunaan uang negara tetap harus dilakukan, betapa pun sedikitnya penggunaan uang itu. "Audit juga dilaporkan kepada rakyat melalui DPR yang mempunyai hak bujet," kata Anwar. Tim penyidik KPK telah beberapa kali memeriksa Anwar Nasution terkait aliran dana YPPI sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh BI pada 2003. Saat itu Anwar adalah Deputi Gubernur Senior BI. Fakta persidangan menyebutkan, Anwar hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003. RDG itu antara lain memutuskan pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK), sebuah badan yang bertugas menatausahakan aliran dana BI. Rencananya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus dana BI, yaitu mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008