Jakarta, (ANTARA News) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bank Century Tbk (BCIC) mulai sesi pertama perdagangan Senin hingga pengumuman lebih lanjut. "Keputusan suspensi tersebut dilakukan terkait dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) akuisisi hingga 70 persen saham BCIC oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA),"kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI dalam keterbukaan informasi Senin. Umi mengatakan saat ini bursa sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak Bank Century dan Sinar Mas Multiartha. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BCIC, Deddy Triana, dalam keterbukaan informasi Senin mengatakan Sinar Mas Multiartha bersama PT Century Mega Investindo dan First Gulf Asia Holdings Ltd sebagai pemegang saham pengendali BCIC, pada 16 November 2008 telah menandatangani Letter of Intent untuk mengakuisisi hingga 70 persen saham BCIC. Menurutnya penyelesaian proses akuisisi tersebut, akan dilakukan dalam waktu yang singkat dan sesegera mungkin, termasuk permohonan persetujuan kepada pihak regulator serta pemegang saham.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008