Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ijasah palsu dengan tersangka Bendahara DPP PNI Marhaenisme Agustina Nasution ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jaksa punya waktu tiga hari untuk memeriksa berkas. Kalau berkas lengkap, ya tersangka akan segera diserahkan ke jaksa namun jika perlu direvisi, maka Polri akan merevisi dalam waktu tiga hari," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jkaarta, Selasa.

Ia menambahkan, penyerahan BAP itu adalah tahap pertama yang kemungkinan disusul dengan berkas-berkas BAP ijazah palsu lainnya.

Polri memeriksa kasus ini setelah dilapori Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan Agustina Nasution menggunakan ijasah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif, namun baik Polri maupun Bawaslu belum menerangkan ijasah yang dipalsukan.

UU Pemilu Legislatif menyatakan, Polri harus menyelesaikan BAP dalam waktu 14 hari terhitung sejak menerima laporan dari Bawaslu, sementara jaksa diberi waktu tiga hari untuk mempelajari BAP.

Kemudian, Polri punya waktu tiga hari untuk memperbaiki BAP sesuai dengan petunjuk jaksa.

Setelah itu, pengadilan negeri memutus perkara dalam waktu tujuh hari, namun jika ada yang mengajukan banding maka dapat diajukan dalam waktu tiga hari.

Pengadilan tinggi sendiri memutus perkara banding dalam waktu tujuh hari dan keputusan pengadilan tinggi ini bersifat final dan mengikat.

Berkaitan dengan berkas BAP dengan tersangka Ketua DPP Marhaenisme Sukmawati Sukarnoputri, Polisi belum bisa menyerahkan berkas karena masih ada yang belum dilengkapi.

"Hari ini, hanya berkas Agustina yang diserahkan ke kejaksaan sedangkan berkas Sukmawati belum. Mungkin besok (19/11)," terang Abubakar.

Sukmawati diduga menggunakan ijasah SMA palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008