London (ANTARA News) - Michael Jackson tak akan muncul di pengadilan London sebagaimana diharapkan, Senin, setelah bintang pop itu secara prinsipil mencapai penyelesaian dengan seorang pangeran Bahrain yang menggugatnya karena melanggar kontrak rekaman.
Penyanyi berusia 50 tahun yang kini menjauhi kehidupan publik itu sebelumnya menyatakan akan memberikan kesaksian di Pengadilan Tinggi.
"Saat Jackson akan menumpang pesawatnya ke London, ia mendapat nasehat dari pengacaranya agar membatalkan perjalanannya karena kedua pihak yang bersengketa pada prinsipnya telah mencapai penyelesaian," kata seorang jurubicara Jackson di London, Minggu,seperti dilansir Reuters.
Sheikh Abdullah bin Hamad al-Khalifa, putra kedua raja Bahrain, mengemukakan Jackson melanggar kontrak untuk merekam sebuah album baru, menulis otobiografi dan menggelar konser.
Ia juga menyatakan Jackson berhutang kepadanya senilai 7 juta dolar setelah pangeran tersebut membayar biaya urusan hukum, perjalanan dan pengaluaran lainnya pada 2005 dan 2006. (*)