Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Ismunarso, sebagai tersangka dugaan korupsi kas daerah Situbondo senilai Rp45,7 Miliar, demikian Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu.

Kasus itu telah disidik aparat penegak hukum Situbindo, namun KPK mengambilalih dan menanganinya lagi dari awal pada tahap penyelidikan dan kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan setelah bukti-bukti didapatkan KPK.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.

Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Sarifiah KH. Fawaid As`ad yang mewakili warga Situbondo menemui KPK meminta lembaga antikorupsi ini mengambilalih kasus penyelewengan kas daerah Situbondo sebesar Rp45,7 miliar karena menganggap penegak hukum di sana tidak serius menanganinya.

Fawaid juga berharap KPK memeriksa Bupati Situbondo Ismunarso karena pemeriksaan terhadapnya oleh aparat penegak hukum Situbondo selalu dihambat. "Selalu kendalanya adalah surat izin Presiden."

Penyelewengan kas daerah Situbondo diduga melibatkan Bupati Situbonso Ismunarso hingga membuat beberapa orang, termasuk santri pondok pesantren Salafiah Sarifiah, menggelar aksi unjuk rasa menuntut KPK mengambilalih kasus itu dari pihak berwenang Situbondo.

KPK kemudian menyanggupi permintaan warga Situbondo hingga kemudian pernah menggeledah kantor Bupati Situbondo. (*)



Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008