Jakarta (ANTARA) - Polda metro Jaya menetapkan pengemudi mobil berinisial APP (26) sebagai tersangka karena menabrak polisi yang hendak menilangnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Informasi penetapan APP sebagai tersangka dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

"Benar, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebutkan alasan pelaku menabrak korban hanya karena takut ditilang.

Suyudi juga mengatakan surat-surat kendaraan yang dikemudikan tersangka lengkap. Hanya saja, plat nomor kendaraan di bagian depan tidak ada.

"Tersangka itu takut ditilang. Untuk surat-surat kendaraannya padahal lengkap dan bukan kendaraan hasil curian," kata Suyudi.

Baca juga: Polisi kejar pengendara Rubicon tabrak panitia lari marathon
Baca juga: Polresta Bogor Kota tetapkan pengendara Harley penabrak, tersangka


Insiden ditabraknya seorang polisi yang hendak menilang sebuah mobil terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (18/1).

Usai kejadian, pelaku sempat menghentikan mobilnya, namun kemudian melarikan diri.

Akibat kejadian itu, polisi yang diketahui sebagai personel Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Briptu Gugur Ebenezer mengalami luka serius.

Gugur kemudian membuat laporan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan. Selanjutnya Tim Jatanras dan Tim Gakkum Ditlantas Polda Metro melakukan penyelidikan (lidik) terhadap pengendara mobil dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Villa Pamulang Mas, Tangerang Selatan.

Tim membawa pelaku ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020