Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan PT BNI (Persero) Tbk menyepakati penggunaan "Integrated Cash Management" sebagai mekanisme jasa perbankan untuk karyawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) mitra DKP, dan nelayan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Sekjen DKP, Widi Agoes Pratikno, dan Dirut PT BNI (Persero) Tbk, Gatot Mudiantoro Suwondo, di Jakarta, Selasa. Widi menjelaskan ruang lingkup dari kesepahaman bersama tersebut meliputi beberapa hal, antara lain berupa layanan pengelolaan dana melalui "integrated cash management", layanan dana pensiun, "payroll" dan kredit konsumen, layanan kartu kredit, layanan fungsi perbankan untuk administrating bank pada proyek pinjaman atau hibah luar negeri. Selain itu, kesepakatan tersebut juga memutuskan untuk pemberian kredit usaha rakyat dengan pola kerja sama program kepada lembaga keuangan mikro, koperasi, bank perkreditan rakyat binaan DKP termasuk koperasi karyawan, katanya. Lebih lanjut, dia mengatakan, kesepakatan tersebut juga memungkinkan mitra DKP untuk mendapatkan layanan penyimpanan dan pengelolaan dana, antara lain Coral Reef Triangle Initiative, Conservation International, The Nature of Conservation, The World Wide Fun. Kesepakatan terakhir, menurut dia, pelaksanaan program "corporate social responsibility" (CSR) dalam rangka pemberdayaan ekonomi nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah hasil perikanan dan masyarakat pesisir lainnya. "Masa berlaku kerjasama ini tiga tahun. Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahunnya, dan tentu disepakati dua belah pihak," katanya. Sementara itu, dalam kesempatan berbeda Ketua Komisi IV DPR RI, Arifin Junaidi mengatakan prihatin dengan minimnya perhatian pemerintah terkait kredit bagi nelayan. Dia berharap pemerintah dapat membuat perbankan memberikan kreditnya pada nelayan kecil dan pembudidaya. Dalam hal ini, harus ada kebijakan pemerintah yang membebaskan beban kredit jika budidaya yang dijalankan nelayan gagal. "Kita coba menganalogikan kasus BLBI lah, obligor saja bebas. Masak untuk nelayan tidak dibantu," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008