Bandung (ANTARA News) - Korban peradilan sesat, Iwan Setiawan (44) warga Pasirkaliki Timur, Kota Bandung yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ny Shi Geko Munetsuna, 31 Juli 2006 lalu dengan hukuman penjara seumur hidup, diputus bebas oleh Mahkamah Agung. "Saya sangat bahagia atas keputusan ini karena selama satu tahun sembilan bulan harus mendekam di penjara atas perbuatan yang tidak dilakukan dan sangat sedih membayangkan seumur hidup harus berada disini," kata Iwan kepada wartawan sesaat setelah keluar Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat. Pria yang masuk ke Lapas Sukamiskin dan keluar dengan pakaian yang sama ini mengaku sering pingsan karena memikirkan nasibnya yang harus menanggung beban dipenjara karena dituduh membunuh. "Saya sama sekali tidak membunuh dan sudah dua tahun tidak menginjak rumah Ny Shi Geko tapi kenapa saya dituduh seperti ini," katanya. Ia berencana akan melakukan gugatan balik atas fitnah yang disampaikan para saksi di pengadilan diantaranya suami korban, Eddy Wirawan SH, Albert Wirawan dan Jufri Iskandar. Selama pemeriksaan di kepolisian, Iwan mengaku dipukul sebanyak dua kali oleh polisi agar mengakui perbuatannya namun ia bertahan tidak mengaku. "Polisi menyatakan bukti darah di celana saya adalah bekas membunuh padahal darah itu berasal dari noda darah kaki saat memperbaiki sesuatu," katanya. Ia juga menegaskan saat kejadian tersebut dirinya sedang berada di rumah sakit menunggu bibinya, Enok Rukmini yang sedang sakit. "Saya tidak mengerti mengapa terbukti bersalah kendati di persidangan banyak pernyataan kesaksian yang dibantah," katanya. Kuasa Iwan Setiawan, Maria Elska Liliasari saat pembebasan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat mengatakan kepulangan Iwan ini berdasarkan petikan putusan nomor 1349K/PID/2008 yang berisi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 307/PID/2007/PT.BDG, tanggal 1 November 2007. "Atas pembebasan ini, kami akan melakukan gugatan balik kepada para pihak yang telah melakukan fitnah atas kesaksian Eddy Wirawan SH, Albert Wirawan dan Jupri Iskandar di pengadilan dengan menyatakan Iwan adalah salah satu pelaku pembunuhan tersebut," katanya. Iwan didakwa telah membunuh majikannya karena dendam setelah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Satpam. Bersama terpidana lainnya, Suyitno yang juga kakak ipar Iwan dan Satpam rumah korban berencana membunuh Ny Shi. Pada Senin, 31 Juli 2006, pukul 18.05 WIB, Iwan dan Suyitno datang ke rumah korban dan sekitar pukul 22.00 mendekati korban yang sedang berdiri di teras. Keduanya menyeret dan menusukkan pisau ke leher korban dan mengenai celana Iwan. Pengadilan Negeri Bandung memutuskan vonis hukuman penjara seumur hidup dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman yang sama namun diputus bebas oleh Mahkamah Agung.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008