Yogyakarta (ANTARA News) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) besok dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Sleman Ibnu Subiyanto salah satu tersangka korupsi dalam pengadaan buku ajar hingga mengakibatkan kerugian negara Rp13 miliar. "Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk Bupati Sleman seminggu lalu, kami harapkan besok yang b ersangkutan hadir untuk memulai pemeriksaan," kata Kasat Tipikor Ditreskrim Polda DIY, AKBP Sugeng Widodo, Senin. Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan tiga orang penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ibnu Subiyanto yang diduga memiliki peran dalam proses penunjukan langsung rekanan pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. "Tim penyidik ada delapan orang, tetapi untuk pemeriksaan besok kami telah menyiapkan tiga penyidik untuk memeriksa Ibnu Subiyanto," katanya. Ia mengatakan, pihaknya tetap akan sesuai prosedur dalam prose pemeriksaan Ibnu Subiyanto termasuk juga dalam upaya pemanggilan. "Kalau besok yang bersangkutan tidak hadir maka akan kami layangkan panggilan ke dua, tetapi jika sampai tiga kali panggilan tidak hadir maka kami akan melakukan upaya paksa," katanya. Sebelumnya Polda DIY telah melayangkan surat penggilan kepada Bupati Sleman Ibnu Subiyanto terkait dugaan korupsi dalam pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan Sleman tahun 2004 yang merugikan negara Rp13 miliar. Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda DIY Kombes Pol Yovianes Mahar, pemanggilan Ibnu Subiyanto ini karena surat izin dari presiden sampai saat ini belum turun. "Sejak dikirimkan permohonan izin presiden pada 26 September lalu, sampai saat ini belum ada jawaban. Maka sesuai aturan setelah 60 hari maka kami bisa langsung memanggil tanpa menunggu Izin presiden," katanya. Ibnu Subiyanto sejak beberapa waktu lalu ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman yang merugikan negara hingga Rp13 miliar. Namun untuk melakukan pemeriksaan Polda DIY terkendala persyaratan yakni harus ada surat izin dari presiden untuk memeriksa kepala daerah.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008