Jakarta,  (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan anak usaha BI yang bermarkas di Belanda, Bank Indover telah disetujui oleh pengadilan Belanda untuk pailit.

"1 Desember 2008, itu sudah disampaikan pengadilan Belanda oleh administratur, mengenai permohonan utk proses kepailitan, dan itu nampaknya sudah disetujui, jadi sekarang prosesnya kepailitan yang sesuai dengan hukum belanda," katanya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses selanjutnya. "Kita masih menunggu nanti apa yang harus kita lakukan untuk mengamankan kepentingan-kepentingan kita. BI maupun dan Indonesia," katanya.

Sedangkan terkait dengan dana-dana perbankan Indonesia yang tersangkut di Bank Indover, ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses kepailitan selanjutnya.

Sebelumnya, untuk menyelamatkan Indover dari kebangkrutan akibat gagal bayar, Bank Indonesia harus menyuntikan dana sekitar 542 juta euro.

Namun demikian BI, setelah rapat kerja dengan DPR pada 31 Oktober 2008 akhirnya memutuskan tidak menyuntikan dana untuk menyelamatkan Bank Indover dari kebangkrutan, setelah bank tersebut dibekukan operasionalnya oleh Pengadilan Belanda karena terjadi masalah gagal bayar.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008