Jambi (ANTARA News) - Syafaruddin (44), seorang Pegawai Negeri Sipil di Kantor Departemen Agama Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap warga di Jambi saat sedang berbuat mesum bersama anak angkatnya berinisial AM (15) di rumah kontrakannya.

Kedua pasangan mesum ditangkap warga pada Rabu malam (10/12), pukul 22:30 WIB, di rumah kontrakan tersangka Syafruddin di Jl Yunus RT 02, Kelurahan Handil Jaya Kecamatan Jelutung, kata Kapolsekta Jelutung AKP Zulhir Destrian, Kamis.

Keterangan dari saksi warga setempat, kedua pasangan tersebut diduga sudah sering melakukan hubungan suami istri di rumah kontrakan anak tirinya AM yang bersekolah di SMP swasta di Kota Jambi.

Warga yang resah dengan perbuatan kedua pasangan mesum itu, akhirnya menangkap basah pada malam hari saat mereka sedang melakukan hubungan suami istri, dan setelah diselidiki keduanya tidak ada hubungan nikah.

Menurut warga setempat, AM disekolahkan di Jambi oleh tersangka Syafaruddin yang dalam beberapa bulan terakhir sudah pisah ranjang dengan istrinya dan kini Syafruddin berdinas di Curup sedang istri dan keluarganya di tinggal Jambi, sementara itu anak angkatnya tinggal di rumah kos.

Dalam beberapa bulan terakhir tersangka sering pulang ke rumah kos anak angkatnya sehingga terjadinya perbuatan mesum tersebut dan hasil visum rumah sakit menyatakan selaput dara AM mengalami luka robek lama yang diperkirakan sudah sebulan lalu.

Kedua tersangka yang ditahan disel Mapolsekta Jelutung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan hasil pemeriksaan sementara tersangka Syafaruddin dikenakan sesuai pasal 81 ayat 2 UU N0 23 tahun 2002, tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008