Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin sekte "Kerajaan Tuhan", Lia Aminudin alias Lia Eden, beserta 20 pengikutnya pada Senin ditangkap oleh petugas direktorat reserse kriminal umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas tuduhan melakukan penistaan agama.

"Lia Eden dan pengikutnya tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB ditangkap di rumahnya Jalan Mahoni, Senen, Jakpus," kata pelaksana harian bidang hubungan masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, AKBP Mahbub, di Jakarta, Senin.

Menurut Mahbub, Lia Eden ditangkap karena diduga melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

"Mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik di satuan keamanan negara direktorat reserse kriminal umum. Nanti akan ada keterangan siapa yang menjadi tersangka dan siapa yang menjadi saksi karena penangkanap baru jam 05.00 tadi," ujarnya.

Lia Eden pernah divonis penjara karena kasus yang sama pada tahun 2006, dan baru bebas beberapa bulan lalu.

Kepada para pengikutnya, Lia Eden mengaku sebagai malaikat Jibril. Dalam praktiknya, ia memadukan berbagai ajaran agama dengan membentuk komunitas tersendiri di Jalan Mahoni dengan sebutan "Kerajaan Tuhan". (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008