Sedianya Rizal Ramli bersama tiga saksi lainnya, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berujung rusuh.
Dalam persidangan itu, hanya tiga saksi saja yang hadir, yakni, Andrianto, Wahab Taulaho, dan Ahmad Fahrudin.
"Saksi Rizal Ramli sudah dipanggil, tapi bisa hadir pada sidang berikutnya. Sedangkan tiga saksi lainnya bisa hadir hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), J Hutagaol dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Andi Makassau.
Dalam sidang itu, JPU memperdengarkan rekaman acara di Wisma Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), mengadakan acara konsolidasi nasional, pemuda, mahasiswa dan aktivis pergerakan, yang dihadiri Ketua Umum KBI, Rizal Ramli, pada 24 April 2008.
Saat ditanya JPU kepada Adrianto mengenai apakah pernah ada kesepakatan untuk menggelar demo menolak kenaikan harga BBM dalam pertemuan di PKBI, ia mengatakan dirinya lupa.
Ia juga tidak mengetahui adanya aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di kampus Universitas Nasional (Unas) yang berujung rusuh dan demo di DPR dan depan kampus Universitas Atmadjaya pada 24 Juni 2008.
"Saya tahunya dari pemberitaan di televisi," katanya menjawab pertanyaan dari JPU.
Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI), Ferry Joko Juliantono, terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berujung rusuh..
Terdakwa dikenai pasal penghasutan, kekerasan terhadap petugas dan melakukan pembakaran. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008