Jakarta,  (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tadjuddin Nursaid mengenalkan mantan eksekutif Grup Lippo, Billy Sindoro kepada komisioner KPPU Mohammad Iqbal. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin, dalam perkara dugaan suap Rp500 juta yang diduga diberikan Billy Sindoro kepada Mohammad Iqbal. Peran Tadjuddin Nursaid terungkap dalam hasil penyadapan pesan singkat yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidik KPK, Rani Anindita Tranggani yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan, telah terjadi komunikasi melalui pesan singkat antara Tadjuddin Nursaid dan Mohammad Iqbal. Rani adalah penyelidik KPK yang bertugas melakukan penyadapan. Pada 20 Juli 2008, menurut Rani, Tadjuddin mengirimkan pesan singkat kepada Iqbal, menanyakan apakah sudah menerima pesan dari Billy untuk bertemu. Pada hari yang sama, Billy mengirimkan pesan singkat kepada Iqbal. Billy meminta untuk bertemu Iqbal di Hotel Aryaduta Jakarta untuk membahas sengketa hak siar Liga Inggris. Rani menjelaskan, Iqbal memberitahu Tadjuddin setelah setelah berhasil bertemu dengan Billy di hotel Aryaduta. "Saya sudah ketemu BS," kata Rani membacakan pesan singkat Iqbal kepada Tadjuddin Nursaid. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebutkan Billy meminta Iqbal untuk menyertakan kalimat dalam putusan KPPU. Kalimat tersebut berisi perintah agar hak siar Liga Inggris di Indonesia tetap disiarkan oleh PT Direct Vision, perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo. Penyelidik KPK, Rani Anindita Tranggani mengatakan, Billy mengirimkan pesan singkat kepada Iqbal pada 28 Agustus 2008. Pesan itu berisi ucapan terimakasih Billy karena Iqbal telah membantu. "Thanks banyak, tidak dilupakan supportnya," kata Rani ketika membacakan transkrip pesan singkat. Ia juga menjelaskan, Billy hendak membalas budi atas bantuan Iqbal. "Mohon diberi kesempatan untuk membalas budi baik bapak," kata Rani membacakan isi pesan singkat Billy kepada Iqbal yang dikirimkan pukul 23.33 WIB pada 28 Agustus 2008. Pada sidang yang sama, tim JPU juga memperlihatkan hasil rekaman CCTV di hotel Aryaduta. Dalam rekaman itu terlihat Iqbal dan Billy di salah satu lantai di hotel Aryaduta. Billy yang membawa tas warna hitam berdiri di sebelah Iqbal. Ketika Iqbal memasuki lift, Billy mengantar hingga di depan pintu lift. Kemudian Billy meninggalkan lift tanpa membawa tas yang sebelumnya dia bawa. Menurut dakwaan tim JPU, tas tersebut berisi uang Rp500 juta.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008