Sampang, (ANTARA News) - Tim gabungan Polsek Ketapang dan Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis, menangkap penimbun 12 ribu liter minyak tanah.
Pelakunya HTM (70) warga Desa Rabian, Kecamatan Katapang, Kabupaten Sampang. Ribuan liter minyak tanah yang ditimbun itu dimuat dalam dalam 60 drum yang disimpan di rumahnya di Desa Rabian.
Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolsek Katapang AKP Ipal Faruk, bersama Kapolres Sampang AKBP Yudi Sumartono, Kamis pagi.
"Terungkapnya penimbunan Mitan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Katapang," katanya.
Saat itu, kata Ipal, ada warga yang ingin membeli minyak tanah ke rumah HTM tapi ditolak. Ia mengatakan minyak tanahnya sudah habis. Padahal pembeli melihat secara langsung bahwa persediaan minyak tanah masih banyak.
"Atas lapaoran itu kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Lalu kami laporkan ke Kapolres dan beliau datang ke lokasi langsung bersama kami menangkap pelakunya," kata Ipal menjelaskan.
Saat ini pemiliknya HTM ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan pasal 53 subsider pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang penjualan minyak tanah dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara.(*)