"Kasus pelanggaran hukum oleh WNI di China tidak banyak dan kalaupun ada hanyalah kasus pelanggaran yang kecil seperti terlalu lama tinggal melebihi masa berlaku visa atau overstay," kata Kepala Fungsi Pelaksana Protokol dan Konsuler KBRI Beijing Krishna Adi Poetranto, di Beijing, Sabtu.
Bentuk pelanggaran hukum yang seringkali dihadapi WNI selama ini, kata Krishna, antara lain keterlibatan dalam peredaran obat terlarang/narkoba, perkelahian, atau permasalahan bisnis sehingga menimbulkan keributan yang mengganggu ketenangan merupakan dua bentuk kriminal yang pernah dilakukan oleh WNI yang berada di China.
Selain dari pada itu, kasus overstay (melampaui masa tinggal) adalah kasus yang paling banyak dialami WNI yang tinggal di China sehingga banyak yang dikenakan denda maupun tahanan.
Sekalipun hanya merupakan kasus overstay, dirinya mengingatkan agar kasus itu hendaknya jangan diremehkan dan mendapat perhatian serius mengingat untuk jangka panjang akan memiliki dampak yang tidak baik juga.
Menurutnya, terjadinya kasus itu dimungkinkan mengingat banyak pelajar Indonesia yang sedang menuntut ilmu di China mengaku lupa bahwa masa berlaku visa sudah habis dan belum diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Apabila kejadian overstay dialami oleh WNI maka pemerintah China segera akan melakukan tindakan hukum, yaitu mengenakan denda apabila ingin tetap tinggal di China atau dikenakan kurungan untuk selanjutnya dipulangkan ke negaranya.
Ia mengatakan, pemerintah China memang sangat tegas untuk urusan keimigrasian tersebut sehingga pihaknya tidak pandang bulu apakah yang melakukan tindakan pelanggaran itu WNI atau warga asing lainnya.
Meskipun demikian, kata Krishna, pemerintah China selama ini selalu bersikap kooperatif dengan KBRI Beijing yakni dengan melaporkan kejadian yang menimpa WNI yang sedang tersandung masalah keimigrasian.
KBRI Beijing, katanya, selama ada kesempatan bertatap muka dengan WNI baik di Beijing maupun di Shanghai, dua kota yang paling banyak keberadaan WNI, selalu mengingatkan mengenai pentingnya pengurusan dokumen keimigrasian, berupa lapor datang, lapor pulang, masa berlaku paspor, serta masa berlaku visa. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008