"Pelaku penyerangan yaitu SA (19) sebagai pelaku utama dan dibantu oleh IH (17) dapat dikenakan Undang-Undang Darurat serta pasal 351 KUHP," ujarnya, di Gorontalo, Selasa.
Gorontalo (ANTARA) - Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Putra mengatakan dua pelaku penyerangan menggunakan panah wayer (rakitan) dapat dikenakan pasal berlapis.

"Pelaku penyerangan yaitu SA (19) sebagai pelaku utama dan dibantu oleh IH (17) dapat dikenakan Undang-Undang Darurat serta pasal 351 KUHP," ujarnya, di Gorontalo, Selasa.

Ia menjelaskan penyerangan yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan korban mengalami luka, dengan anak panah menembus lehernya, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

"Jadi barang bukti yang kami ambil dari rumah pelaku ada 10 busur atau anak panah, kemudian satu pelontarnya," ujar Kapolres.
Baca juga: Racun di anak panah perusuh 22 Mei berjenis Zink Posfit

Polisi juga menemukan topeng atau masker yang digunakan pada saat melakukan penyerangan.

"Jadi perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Gorontalo bahwa pihak kepolisian khususnya Polres Gorontalo Kota tetap melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kejadian-kejadian yang ada di wilayah ini," ujarnya lagi.

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020