Cianjur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan JA mantan kepala Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp700 juta.

"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur. Kala sudah tuntas berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadi kepada wartawan Kamis.

Ia menjelaskan, alat bukti sudah cukup, namun untuk meyakinkan di persidangan, pihaknya meminta hasil penghitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka selama menjabat kepala desa.

"Penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka JA dengan cara memanipulasi pekerjaan fisik yang belum selesai namun dilaporkan sudah tuntas dan membuat pekerjaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap," katanya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan mantan kepala Desa Munjul.

"Ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dan Kejaksaan, kami sedang menghitung kerugian negara yang diakibatkan JA. setelah selesai akan langsung kami serahkan ke kejaksaan untuk tindakan hukum," katanya.

Ia menjelaskan, sampai saat ini PKKN baru dilakukan untuk Desa Munjul, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan hal yang sama di desa lain jika ditemukan kasus yang sama.

"Kami mengimbau aparat desa tidak melakukan hal yang dapat merugikan dirinya terutama merugikan masyarakat dengan tidak menggunakan dana desa tepat sasaran tapi untuk kepentingan pribadi," katanya.

Baca juga: Polres OKU resmi tahan oknum kades karena korupsi dana desa

Baca juga: Polda Papua menyelamatkan uang negara dari dana desa Rp5,6 miliar

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi buat aplikasi cegah korupsi dana desa

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020