Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan pemerintah harus membuat limitasi waktu terkait penyisiran data (cleansing data) penduduk miskin yang tergolong Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal itu dimaksudkan untuk mengakomodir hak 19,9 juta masyarakat yang perlu mendapat kepastian jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Baca juga: Ini solusi Mensos supaya 19,9 juta peserta BPJS PBPU-BP layak jadi PBI

Baca juga: Legislator minta BPJS Kesehatan permudah prosedur antisipasi COVID-19

Baca juga: Pemkot Kupang lindungi 9.000 warga miskin dengan BPJS Kesehatan


"Perlu ada limitasi waktu. Berapa bulan cleansing data bisa diselesaikan," kata Yahya di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Yahya mengusulkan limitasi waktu tersebut selama tiga bulan, mengingat sebetulnya penyisiran data penduduk PBPU dan BP itu sudah pernah dilakukan oleh pemerintah.

"Cleansing data sudah pernah dilakukan, bukan pertama kali, tinggal disinkronisasikan dan diupdate kembali," kata dia.

Dalam rapat gabungan DPR RI yang dihadiri perwakilan dari Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI, bersama dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Ruang Rapat Pansus B, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/20), pemerintah mengusulkan solusi supaya peserta BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri yang benar-benar tidak mampu dimasukkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menanggapi solusi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan bahwa pemerintah harus secepatnya melakukan penyisiran data dari 19,9 juta peserta kelas III Mandiri mana yang betul-betul tidak mampu.

Hasil penyisiran data itu harus pula segera dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam data PBI.

"Karena sangat dimungkinkan ada data yang tidak masuk DTKS," ujar Anggota DPR dari Dapil VIII Jawa Timur tersebut.

Yahya menegaskan, Komisi IX DPR akan pro-aktif mengawasi pelaksanaan penyisiran data tersebut supaya hasilnya benar-benar valid dan bisa dimasukkan pada pembahasan RAPBN 2021.

"Untuk itu, pemerintah diminta bekerja ekstra, karena menyangkut nasib jutaan rakyat yang perlu mendapat kepastian jaminan kesehatannya. Dan harus diingat, masalah kesehatan adalah bagian penting dari soal kemanusiaan rakyat Indonesia," kata Yahya.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020