industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri asuransi sampai 2019 masih positif dan memiliki daya tahan yang baik serta tetap memiliki prospek ke depan yang besar.

OJK mencatat sepanjang 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun (naik 8,0 persen/yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp179,1 triliun (4,1 persen/yoy) serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun, kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Anto, kondisi tersebut didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, lebih tinggi dari threshold 120 persen.

Demikian pula aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen (yoy) dari Rp862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp913,8 triliun pada Desember 2019.

Jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp1.370,4 triliun, katanya.

"Hal ini memperlihatkan industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya," katanya.

Menurut Anto, nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat Rp22,03 triliun atau sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi. Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp11.300 triliun.

OJK juga menilai industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08 persen yang terlayani produk asuransi.

Untuk mencapai hal itu, kata Anto, OJK berkomitmen untuk mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB), termasuk asuransi.

Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global, katanya.



Baca juga: OJK : Premi asuransi jiwa naik 4,1 persen 2019
Baca juga: Wamen BUMN sebut holding BUMN asuransi selesai pada Februari
Baca juga: Presiden Jokowi: Industri asuransi dan dana pensiun perlu reformasi

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020