OJK menemukan perbedaan antara dokumen Informasi Tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen Informasi Tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses penawaran umum perdana sahamnya melalui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi selambat-lambatnya pada 20 Maret 2020.

Sebelumnya, menurut keterangan tertulis OJK di Jakarta, Selasa, PT Nara Hotel Internasional merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020.

Namun, OJK menemukan perbedaan antara dokumen Informasi Tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen Informasi Tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

Baca juga: OJK bersama penegak hukum akan tuntaskan persoalan HIPO

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah memerintahkan PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai penjamin pelaksana emisi, untuk mengulang masa penawaran umum.

Dalam melakukan penawaran umum ulang, kata OJK, informasi yang disampaikan pada Prospektus Penawaran Umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020, kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK.

"Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, informasi tersebut wajib diumumkan dalam informasi tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran umum," kata OJK.

Perintah kepada PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia itu, kata OJK, diberikan sebagai langkah tegas otoritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
Baca juga: OJK tingkatkan edukasi keuangan digital melalui media
 

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020