dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
   
     Jakarta, 5/2 (ANTARA) - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan buku Panduan Pemberian Informasi Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam pada tanggal 27 Januari 2008, di Jakarta. Pada acara peluncuran buku hasil kerjasama PPATK dengan LSM bidang kehutanan yang tergabung dalam Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) tersebut, juga diadakan seminar dengan tema 'Peranan Penyedia Jasa Keuangan dalam rangka Pemberantasan Illegal Logging dan Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati (SDAH)'.

     Buku pedoman dikeluarkan sebagai panduan bagi pemerintah, masyarakat, kelompok masyarakat sipil, pemerhati, peneliti, lembaga pemberi sertifikasi, konsultan kehutanan, dan konsultan lain yang terkait dengan bidang kehutanan serta pengusaha kehutanan dalam memberikan informasi tindak pidana pencucian uang di bidang kehutanan dan konservasi SDAH. Pemberian informasi yang dilakukan dengan mengacu pada pedoman tersebut diharapkan dapat membantu tugas dan kewenangan PPATK terutama di dalam menganalisis transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

     Dalam upaya mendukung implementasi penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam penegakan hukum di bidang kehutanan, diperlukan peran serta PJK, masyarakat, dan pemerintah untuk memberikan informasi-informasi penting kepada PPATK dan aparat penegak hukum terkat dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di bidang kehutanan. Hal ini mengingat salah satu faktor penting dalam keberhasilan pendeteksian dugaan tindak pidana tersebut adalah dengan ketersediaan informasi, data atau keterangan mengenai pelaku dan pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan dimaksud.

     Informasi tersebut disampaikan secara tertulis dengan mengirimkan isian formulir (terlampir) kepada PPATK dan atau petugas kehutanan setempat. Penyampaian informasi kepada PPATK beralamat di jl. Ir. H. Juanda no 35, Jakarta. 10120. Telp +62-21-3850455, 3853922 Fax : +62-21-3856809, 3856826. Email : info.illog@ppatk.go.id.

     Informasi yang disusun dan disampaikan ke PPATK adalah informasi intelijen yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, PPATK akan merahasiakan identitas pemberi informasi sesuai dengan ketentuan dalam UU TPPU. Tindak lanjut dari informasi yang disampaikan sepenuhnya akan menjadi tanggungjawab PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangan PPATK yang diamanatkan oleh UU TPPU. Dalam hal ini tidak ada kewajiban bagi PPATK untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus secara individual kepada pihak pemberi informasi.

     Pihak pemberi informasi juga wajib menyampaikan identitasnya kepada PPATK guna memperoleh data-data dan informasi tambahan serta konfirmasi terkait dengan informasi yang disampaikan. PPATK akan merahasiakan identitas pihak pemberi informasi agar tidak dapat diketahui oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

     Penggunaan UU TPPU dan rezim pencucian uang merupakan paradigma baru penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pengejaran harta kekayaan hasil kejahatan (proceeds of crime). Pendekatan follow the money ini lebih mudah dilakukan karena hasil kejahatan merupakan titik terlemah dari suatu rantai kejahatan. Melalui pentrasiran aliran dana ini juga dapat dengan mudah ditemukan aktor intelektual dari suatu kejahatan. Untuk kasus-kasus pembalakan liar yang merupakan salah satu bentuk yang paling menonjol dari tindak pidana kehutanan, misalnya pentrasiran aliran dana akan mudah untuk mengetahui para cukong (pemilik uang) yang berdiri di balik pembalakan liar.

     Sampai saat ini telah banyak laporan yang diterima PPATK terkait dengan traksansi mencurigakan baik secara online maupun tertulis dari perbankan, money changer, asuransi, dll. Terjadi peningkatan laporan yang masuk tiap tahunnya, pada tahun 2005 rata-rata 121 laporan/bulan, tahun 2006 rata-rata 290 laporan/bulan, tahun 2007 rata-rata 486 laporan/bulan dan tahun 2008 rata-rata 869 laporan/bulan. Dari 23 ribu laporan yang masuk, sebanyak 1240 transaksi diindikasikan mencurigakan dan sebanyak 628 laporan hasil analisis PPATK saat ini telah dilaporkan ke Kapolri dan Kejaksaan. Dari 628 laporan tersebut yang terkait dengan masalah kehutanan hanya 1%-nya saja (sebanyak 6 kasus). Diharapkan dengan keluarnya buku pedoman pemberian informasi tindak pidana pencucian uang di bidang kehutanan dan konservasi SDAH ini, maka akan banyak informasi yang masuk terkait dengan aliran dana mencurigakan di bidang kehutanan, sehingga dapat menjerat para cukong pelaku illegal logging, yang selama ini licin seperti belut.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan
             

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009