Dampak dari (kasus) Jiwasraya ini dari total (industri) ini kecil sekali. Tapi memang ini memberikan satu informasi kesimpangsiuran masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan bahwa porsi Asuransi Jiwasraya dalam industri asuransi Indonesia hanya satu persen dan kasus yang membelit perusahaan BUMN itu segera selesai.

"Dampak dari (kasus) Jiwasraya ini dari total (industri) ini kecil sekali. Tapi memang ini memberikan satu informasi kesimpangsiuran masyarakat. Tapi ini jangan khawatir ini harus kita selesaikan segera," katanya dalam CNBC Economic Outlook 2020 di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, karena porsi dan dampaknya yang kecil, tidak masalah jika kasus yang mendera Jiwasraya dianggap sebuah "virus".

"Kami segala konsekuensinya siap, semua paham, suatu saat kalau ada hal-hal yang guidance-nya tidak bagus pasti itu akan dibuka," imbuhnya.

Baca juga: OJK akan perlonggar kolektabilitas debitur terdampak Virus Corona

Saat ini, lanjut dia, regulator sedang melakukan pembenahan satu ekosistem keuangan termasuk di dalam Jiwasraya.

"Yang penting bagaimana solusi ke depan agar masyarakat confidence kembali kepada sektor keuangan," ucap Wimboh saat menjadi pembicara forum itu.

Namun, ia tidak menyebutkan target penyelesaian kasus di Jiwasraya itu.

Di sisi lain, Wimboh menyebutkan pembenahan juga dilakukan dalam ekosistem di pasar modal.

Hal itu, karena ada sistem shadow banking atau perbankan bayangan yang memungkinkan orang lain mengakses dana pinjaman tidak melalui bank mengingat sistem perbankan diatur melalui regulasi ketat.

Baca juga: Kejagung periksa 38 saksi terkait korupsi Jiwasraya

Bahkan, lanjut dia, di pasar modal, manajer investasinya mengeluarkan instrumen investasi yang memberikan akses tidak hanya bagi individu tetapi juga lembaga keuangan seperti Jiwasraya.

"Ternyata banyak instrumen dari kaidah kita, risikonya sangat besar. Ini juga shadow banking. Jadi mendapatkan dana masyarakat bukan melalui platform perbankan," ucapnya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020