Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan pimpinan DPR akan memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa terkait pernyataan politisi PPP itu yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kami akan panggil anggota DPR yang membuat pernyataan meresahkan bagi masyarakat," kata Gobel saat menemui pengemudi ojek daring yang melakukan demo di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pimpinan DPR janji akan libatkan komunitas ojol bahas RUU Omnibus Law

Baca juga: Ojek gelar demo di DPR protes pernyataan Nurhayati Monoarfa

Baca juga: Pengemudi ojol Bandung demo terkait pernyataan Bos Taksi Malaysia


Dia mengatakan adanya pernyataan Nurhayati itu membuat kebingungan di masyarakat khususnya di kalangan komunitas ojek daring.

Selain itu Menurut dia, Pimpinan DPR akan membahas RUU skema Omnibus Law khususnya Cipta Kerja dengan melibatkan unsur "ojol" dengan membentuk tim kecil agar lebih produktif dalam berdiskusi sehingga harus dibahas bersama-sama.

"Pemerintah pasti tidak akan membuat rakyat susah. Jadi hari ini saya gembira dan terhormat bisa bertemu di sini," ujarnya.

Sebelumnya, sekitar ratusan pengemudi ojek daring menggelar demonstrasi di Gedung Parlemen memprotes pernyataan Wakil Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa yang mewacanakan pembatasan sepeda motor agar tidak melintas di jalan nasional.

"Kami datang ke DPR RI karena ada pernyataan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP Nurhayati, dia akan hilangkan ojol (ojek 'online'), diperbolehkan hanya untuk kirim paket dan makanan, setuju atau tidak?" kata orator demo di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.

Lalu ratusan pengemudi ojol menjawab tidak setuju.

Para pengemudi ojol itu menilai Nurhayati seharusnya membantu rakyat Indonesia bukan mewacanakan pelarangan motor di jalan nasional.

Pernyataan Nurhayati Monoarfa yang menimbulkan polemik itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar pada Selasa (18/2).

RDPU itu membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020