Mataram (ANTARA News) - Oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram, Briptu WB (25) terancam dipecat karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Mataram dan daerah sekitarnya serta dugaan perbuatan amoral.

"Dilihat dari jenis kasus yang melibatkan oknum polisi itu, ada kemungkinan dipecat karena selain kasus narkoba juga kasus amoral," kata Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP I Gusti Putu Suarnaya, kepada wartawan di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menjebloskan Briptu WB ke ruang tahanan demi kelancaran pemberkasan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan perbuatan amoral itu.

Penyidik Satuan Narkoba Polres Mataram juga sudah menjebloskan Astuti (24), kekasih Briptu WB, ke ruang tahanan karena juga teridentifikasi terlibat peredaran narkoba jenis shabu-shabu.

"Keduanya diduga kuat terlibat peredaran narkoba berdasarkan hasil pengembangan kasus peredaran shabu-shabu yang melibatkan MW alias Mandra," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Mataram membekuk Mandra di pertigaan jalan depan kawasanan pertokoan Rembiga, dalam sebuah skenario transaksi untuk menjebak sasaran, pada tanggal 27 Januari 2009.

Pemuda berusia 25 tahun yang belum lama bebas dari hukuman penjara selama 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram terkait kasus penebangan hutan secara liar (illegal loging) itu, dibekuk ketika hendak menjual satu poket (0,3 gram) shabu-shabu kepada polisi yang menyamar.

Transaksi jebakan itu diciptakan untuk menjerat pemuda tersebut karena dikabarkan sering mengedarkan shabu-shabu dan berbagai jenis psikotropika di Kota Mataram dan daerah sekitarnya, pascahukuman penjara.

Beberapa orang polisi melakukan penyamaran sebagai konsumen hingga berhasil melakukan transaksi yakni satu poket (0,2 gram) shabu-shabu dengan harga Rp200 ribu.

Saat transaksi pertama, polisi narkoba Polres Mataram belum mau membekuk pemuda itu sehingga mencoba memesan satu poket shabu-shabu lagi dan beberapa jam kemudian Mandra membawa satu poket shabu-shabu (0,3 gram) hingga ia dibekuk dalam transkasi kedua itu.

"Dalam proses pemeriksaan, Mandra mengaku mendapatkan barang bukti shabu-shabu itu dari Briptu WB yang penyerahannya berlangsung di kediaman Astuti di Gang Gagantung, Jalan DR Soetomo, Kelurahan Karang Baru, dan setelah dikembangkan diduga kuat oknum polisi itu terlibat sehingga dibekuk juga," ujarnya.

Kapolsek Mataram, AKP Arief Yuswanto, yang dikonfirmasi terpisah mengakui anak buahnya itu dapat dipecat jika terbukti terlibat peredaran narkoba dan sejumlah kasus amoral.

"Kalau dilihat dari jenis kasus yang diperbuatnya bisa saja dipecat, namun saya percayakan kepada yang berwewenang dalam penanganan masalah itu," ujarnya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009