Jenewa(ANTARA News) - Apa yang disebut "perang melawan teror" yang dilancarkan oleh Amerika Serikat menyusul serangan teror 11/9 mengakibatkan kerusakan serius pada penghomatan hak asasi manusia di dunia, demikian isi laporan yang disiarkan Senin sebagaimana dikutip Xinhua.Amerika Serikat "telah mensahkan tindakan guna menghadapi aksi teror yang tidak sejalan dengan prinsip hukum hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional", kata laporan itu --yang disiarkan oleh panel independen ahli hukum.Laporan itu menggambarkan konsekuensi praktek kontra-terorisme yang bereputasi buruk seperti penyiksaan, orang hilang, tindakan sewenang-wenang dan penahanan secara rahasia serta pengadilan yang tak adil.Laporan tersebut memperingatkan bahwa tindakan kontra-terorisme yang berlebihan atau sewenang-wenang yang disahkan oleh Amerika Serikat memiliki pengaruh pada negara lain dan membuat mereka mengikutinya."Sangat mengganggu saat mengetahui dalam banyak dengar pendapat bahwa pemerintah di belahan lain dunia membuat relatif atau membenarkan tindakan salah mereka sendiri dengan membandingkannya dengan perbuatan Amerika Serikat," kata laporan itu.
Panel ahli hukum tersebut melandasi laporannya "Assessing Damage, Urging Action" pada tiga tahun penyelidikan, yang meliputi 16 dengar pendapat yang mencakup lebih dari 40 negara di seluruh wilayah di dunia.
"Selama penyelidikan ini, kami telah dibuat terkejut oleh besarnya kerusakan yang terjadi selama tujuh tahun belakangan tindakan kontra-terorisme yang berlebihan atau sewenang-wenang ...," kata Arthur Chaskalson, pemimpin panel tersebut dan mantan hakim kepala di Afrika Selatan.
"Hasilnya adalah ancaman serius terhadap integritas kerangka kerja hukum hak asasi manusia internasional," kata Chasklalson.Panel delapan anggota itu, yang didirikan oleh Komisi Ahli Hukum Internasional (ICJ), yang berpusat di Jenewa, menyerukan upaya terpadu internasional guna melakukan tindakan perbaikan dan memulihkan norma hak asasi manusia internasional yang bertahan lama.
Secara khusus panel tersebut mendesak pemerintah baru AS, pimpinan Presiden Barack Obama, agar memainkan peran pelopor dalam memulihkan dihormatinya hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia.
"Tujuh tahun setelah 11/9, sudah tiba waktunya untuk menyimpan dan menangkal hukum pelecehan dan kebijakan yang diberlakukan dalam beberapa tahun belakangan," kata Mary Robinson, mantan Komisaris Tinggi PBB Urusan Hak Asasi Manusia, yang sekarang memimpin ICJ.
"Jika kita gagal bertindak sekarang, kerusakan pada hukum internasional beresiko jadi permanen," katanya.
Laporan tersebut menyerukan penolakan paradigma "perang melawan teror" dan penanggalan penuh kebijakan yang berakar padanya.Laporan itu menegaskan sistem keadilan pidana, bukan dinas intelijen rahasia, mesti menjadi inti bagi reaksi hukum terhadap aksi teror.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009