Panel ahli hukum tersebut melandasi laporannya "Assessing Damage, Urging Action" pada tiga tahun penyelidikan, yang meliputi 16 dengar pendapat yang mencakup lebih dari 40 negara di seluruh wilayah di dunia.
"Selama penyelidikan ini, kami telah dibuat terkejut oleh besarnya kerusakan yang terjadi selama tujuh tahun belakangan tindakan kontra-terorisme yang berlebihan atau sewenang-wenang ...," kata Arthur Chaskalson, pemimpin panel tersebut dan mantan hakim kepala di Afrika Selatan.
"Hasilnya adalah ancaman serius terhadap integritas kerangka kerja hukum hak asasi manusia internasional," kata Chasklalson.Panel delapan anggota itu, yang didirikan oleh Komisi Ahli Hukum Internasional (ICJ), yang berpusat di Jenewa, menyerukan upaya terpadu internasional guna melakukan tindakan perbaikan dan memulihkan norma hak asasi manusia internasional yang bertahan lama.
Secara khusus panel tersebut mendesak pemerintah baru AS, pimpinan Presiden Barack Obama, agar memainkan peran pelopor dalam memulihkan dihormatinya hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia.
"Tujuh tahun setelah 11/9, sudah tiba waktunya untuk menyimpan dan menangkal hukum pelecehan dan kebijakan yang diberlakukan dalam beberapa tahun belakangan," kata Mary Robinson, mantan Komisaris Tinggi PBB Urusan Hak Asasi Manusia, yang sekarang memimpin ICJ.
"Jika kita gagal bertindak sekarang, kerusakan pada hukum internasional beresiko jadi permanen," katanya.
Laporan tersebut menyerukan penolakan paradigma "perang melawan teror" dan penanggalan penuh kebijakan yang berakar padanya.Laporan itu menegaskan sistem keadilan pidana, bukan dinas intelijen rahasia, mesti menjadi inti bagi reaksi hukum terhadap aksi teror.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Lantas tindakan para teroris yang mengorbankan orang-orang tidak berdosa selayaknya disebut apa?
mengorbankan jiwa ribuan orang.
Perang melawan teror harus tetap selama
masih ada golongan agama maupun kelompok2
yang memilih teror sebagai jalan keluar.