mengawal rencana bisnis semata, namun tidak mendalam
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa perampingan struktur deputi dari tujuh menjadi tiga deputi tidak menjadi persoalan, karena adanya perubahan sistem kerja deputi dari era sebelumnya yang hanya mengawal rencana bisnis.

"Peran deputi sebelumnya hanya fokus dalam mengawal rencana bisnis semata, namun tidak mendalam," ujar Erick dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa.

Menurut Erick, fungsi tersebut yang saat ini diubah dengan memberikan tugas kepada tiga deputi untuk lebih mendalami rencana kerja BUMN.

Menteri BUMN mengungkapkan pentingnya peran deputi di Kementerian BUMN. Erick menyebutkan bahwa keberadaan deputi akan membantu dirinya dan dua Wakil Menteri BUMN dalam mendorong kinerja BUMN lebih baik.

Baca juga: Ini alasan mengapa ada dua deputi baru di Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa (3/3) melantik Alex Denni sebagai Deputi Sumber Daya Manusia dan Warih Sadono sebagai Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN.

Penunjukan Alex dan Warih semakin melengkapi komposisi struktur organisasi di Kementerian BUMN, di mana sebelumnya Erick juga telah menunjuk Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nawal Nely, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Carlo Brix Tewu.

Selain itu, Menteri BUMN juga mengangkat Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, dan Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Loto Srinaita Ginting yang sebelumnya menduduki posisi Direktur SUN Ditjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko di Kementerian Keuangan.

Baca juga: Erick lantik Deputi SDM dan Staf Ahli Kebijakan Kementerian BUMN

Erick menugaskan Deputi SDM Kementerian BUMN Alex Denni untuk meningkatkan akhlak para pegawai dan talenta di BUMN-BUMN.

Sedangkan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa pengangkatan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nawal Nely, serta Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Carlo Brix Tewu sebagai bentuk transformasi sehingga kasus seperti PT Asuransi Jiwasraya tidak terulang.

Baca juga: Erick: Peran Deputi Keuangan cegah rekayasa laporan keuangan BUMN

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020