​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat telah meminta keterangan 16 saksi terkait gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang telah dipasang garis polisi pada Kamis (27/2).

"Sekarang kami sedang menunggu penghitungan ahli konstruksi bangunan," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Ardisyah Rolindo di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan jika hasil penghitungan ahli konstruksi keluar maka kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahap penyidikan.

Ia menyampaikan diselidikinya terkait gedung tersebut karena menurut pihaknya ada indikasi kerugian negara sebab hingga sekarang bangunan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Untuk sementara gedung tersebut dipasang garis polisi agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti," katanya.

Ia menambahkan pihaknya menargetkan kasus terkait gedung bangsal RSUD Pariaman tersebut akan diselesaikannya dalam tahun ini.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Pariaman memasang garis polisi di gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang dibangun pada 2016 dengan menggunakan dana senilai Rp7,4 miliar.

"Kami melakukan penyelidikan dan diduga adanya unsur melawan hukum pada pembangunan bangsal tersebut," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan.

Namun, lanjutnya hal tersebut masih dalam ranah penyelidikan dan jika dari keterangan ahli ditemukan ada kerugian negara maka akan dilanjutkan pada ranah penyidikan.

"Sekarang masih dalam penyelidikan dalam waktu dekat mungkin akan dilanjutkan ke ranah penyidikan," katanya.

Hingga saat ini, katanya pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut karena masih melihat unsur melawan hukumnya.

Baca juga: Polisi pasang garis polisi di bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman

 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020