Jakarta, 20/2 (ANTARA) - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009, Pemerintah melakukan perubahan tarif bea masuk umum atau dalam rangka MFN (Most Favored Nations) atas impor produk-produk tertentu.

     Latar belakang ditetapkannya PMK tersebut guna mendukung sektor riil dalam negeri menghadapi krisis finansial global saat ini melalui penggunaan tarif bea masuk yang berfungsi sebagai instrumen fiskal dan sekaligus sebagai instrumen pengembangan industri.

     Di dalam PMK telah ditetapkan perubahan tarif bea masuk atas 35 pos tarif (HS. 10 digit). Perubahan tersebut merupakan kombinasi penurunan dan kenaikan tarif. Kebijakan penurunan tarif didasarkan pertimbangan bahwa produk-produk yang diturunkan tarif bea masuknya dibutuhkan sebagai bahan baku untuk industri hilirnya. Sedangkan kebijakan menaikkan tarif adalah untuk memberikan perlindungan sementara terhadap beberapa produk jadi yang diproduksi industri hilir dalam menghadapi serbuan produk-produk impor.

     Adapun produk-produk yang diturunkan tarif bea masuknya meliputi bahan baku untuk industri minuman, bahan baku industri kimia dan bahan baku untuk industri kecil kerajinan perak. Sedangkan produk-produk yang dinaikkan tarif bea masuknya adalah atas barang jadi impor yang juga dihasilkan oleh industri di dalam negeri, meliputi industri minuman, industri kimia, industri logam yang terkait dengan kawat dan paku dan industri alat-alat mesin pertanian.

     Keputusan untuk melakukan perubahan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK tersebut pada dasarnya merupakan percepatan dari pelaksanaan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia yang seharusnya ditargetkan untuk dicapai pada tahun 2010. Namun dengan adanya ancaman krisis finansial global, perlu dilakukan percepatan pelaksanaan program harmonisasi untuk produk-produk tertentu yang berdasarkan kajian memang perlu segera dilakukan perubahan tarif bea masuknya.

     Diharapkan kombinasi keputusan yang diambil dapat memberikan kesempatan pada industri dalam negeri guna lebih meningkatkan daya saing.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009