Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 sebagai perubahan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. "Perppu No 1 Tahun 2009 telah ditandatangani Presiden Yudhoyono hari ini," kata Staf khusus Presiden bidang hukum, Denny Indrayana ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Kamis. Menurut Denny, Perppu tersebut mengatur dua hal, yaitu tentang penyempurnaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengesahan penandaan lebih dari satu kali pada surat suara. Dengan adanya Perppu tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan penyempurnaan DPT dengan melakukan penambahan data pemilih yang sudah tercatat namun belum dimasukan dalam DPT. Perppu itu juga mengatur bahwa tanda centang lebih dari satu kali di kolom partai politik dan calon legislatif adalah sah. Sebelumnya, KPU meminta pemerintah juga mengeluarkan Perppu yang mengatur calon legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak. Namun, pemerintah menetapkan penetapan suara terbanyak tidak harus diatur melalui Perppu karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur hal tersebut sudah bersifat final dan mengikat.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009