Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2009 dengan melakukan perubahan peraturan tentang tata cara pemungutan suara dan penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT).

"Pada prinsipnya yang diatur dalam perppu akan ditindaklanjuti. Pertama tentang panandaan lebih dari satu kali, itu berarti kita akan melakukan perubahan dalam peraturan mengenai keabsahan surat suara yang diberikan tanda oleh pemilih," katanya, di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan KPU perlu mengatur lebih rinci mengenai penandaan lebih dari satu kali ini. Pasal 176 ayat 1(a) Perppu 1/2009 menyebutkan dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

"KPU masih perlu memperdalam dalam peraturannya, masalahnya kalau ada pemilih yang mencentang dua kali pada dua kolom caleg di partai yang sama, ini bagaimana," katanya.

Sementara mengenai daftar pemilih tetap, Hafiz mengatakan, KPU akan kembali berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupatan/Kota untuk mendata pemilih yang terdaftar namun belum tercantum dalam rekapitulasi DPT nasional.

Ia mengatakan, pihaknya masih harus mempelajari klausul dalam perppu mengenai penyempurnaan DPT. Revisi DPT di setiap provinsi termasuk di kabupaten/kota tidak akan sama dan bervariasi. Rencananya revisi akan dilaksanakan pekan depan.

Penyempurnaan ini akan disesuaikan dengan waktu pengadaan logistik pemilu. Masa kontrak perusahaan lelang yakni 35 hari, maka data revisi DPT sudah harus diselesaikan dalam waktu dekat.

Ketua KPU menjelaskan masalah pengadaan ini telah dibahas. Masalahnya penambahan kebutuhan perlengkapan pemilu ini di setiap daerah pemilihan bervariasi, ada yang jumlahnya ribuan, tetapi juga ada yang ratusan, tergantung hasil revisi DPT. Semakin sedikit penambahan, misalnya surat suara akan menimbulkan masalah dari segi biaya karena umumnya perusahaan kesulitan jika harus menambah produksi dalam jumlah kecil.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, revisi DPT ini tidak berarti membuka pendaftaran kembali bagi pemilih. Penyempurnaan DPT ini hanya mengakomodasi pemilih yang telah terdaftar namun tidak tercantum dalam DPT nasional.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2009 pada 26 Februari 2009. Selanjutnya perppu ini akan dibahas di DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diajukan pengesahannya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009