Sidoarjo (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengingatkan tiga hal kepada anggota KPU Kabupaten Sidoarjo yakni transparan, profesional dan integritas menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten setempat.

"Yang pertama transparan yaitu mempersilakan kepada siapa saja yang berkepentingan untuk melihat kerja KPU, termasuk di dalamnya bawaslu," katanya saat melakukan peninjauan ke kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu.

Ia mengatakan, jangan ada yang ditutup-tutupi selama menjalankan tugas, termasuk pada saat ini sedang melaksanakan verifikasi administrasi berkas bakal calon Bupati Sidoarjo.

"Saya sudah tanyakan kepada petugas tentang target mereka, seperti apa. Harus transparan, persilakan mereka yang berkepentingan melihat kerja KPU," katanya.

Kemudian pesan yang kedua, kata dia, yaitu profesional dimana petugas yang melakukan verifikasi itu memahami apa yang dikerjakan dan juga tindakan apa yang harus dilakukan.

"Sedangkan yang ketiga yaitu integritas yang artinya kalau memang verifikasi itu dinyatakan memenuhi syarat, ya katakan memenuhi syarat. Tetapi kalau tidak memenuhi syarat ya katakan tidak," katanya.

Ia mengatakan, tidak ada evaluasi tersendiri kepada KPU Kabupaten Sidoarjo karena sudah dikerjakan sesuai dengan penjadwalan yang sudah ada, termasuk tidak ada keluhan tentang sumber daya manusia.

"Semuanya sudah on the track. Termasuk ketika petugas saya tanya target verifikasi administrasi sampai tanggal 25 Maret. Tetapi petugas mengatakan kalah tanggal 13 Maret nanti sudah bisa diselesaikan," katanya.

Baca juga: KPU: Pasangan calon perseorangan TMS dapat diusung parpol

Sebelumnya KPU Kabupaten Sidoarjo melantik 54 Sekretaris PPK. Mereka diminta dapat bekerjasama dan bersinergi dengan anggota PPK di Kecamatan masing-masing.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, M. Iskak mengatakan, 54 anggota Sekretaris PPK itu adalah hasil koordinasi PPK dengan Camat setempat. Kandidat hasil rekomendasi itu kemudian diajukan ke Bupati.

"Mereka mendapat SK dari bupati. Kemudian, dari SK Bupati itu, pihak KPU menetapkan kembali para anggota Sekretaris. Sehingga mereka mendapatkan SK dari KPU dan dilantik oleh KPU," katanya.

Baca juga: KPU: Verifikasi administrasi dukungan balon perseorangan rampung

Baca juga: DKPP: 22 pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jatim

Baca juga: KPU pastikan 270 daerah sudah siap laksanakan pilkada

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020