"Ini surat permohonan gugatannya yang baru saya terima, setelah didaftarkan di Bagian Keperdataan," kata Ketua PN Mataram, Suryanto, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, gugatan perdata itu diajukan Anthony melalui dua orang kuasa hukumnya, Johan Blumbang, SH dan Abdul Farid, SH.
Dia menggugat Pemerintah RI, Gubernur NTB, Kepala BPM NTB, Gubernur NTB dan Bupati Lombok Barat.
"Gugatan ini sudah saya terima dan akan segera ditentukan majelis hakimnya untuk memulai persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.
Warga Australia itu mempermasalahkan rekomendasi pemerintah kepada PT Tunggal Angen Perkasa yang diterbitkan Kepala BKPM NTB (sekarang BPM NTB) yang saat itu dijabat H. Lalu Darmawan pada 3 Juli 2008.
Level kasus yang sama, Bupati Lombok Barat Iskandar menerbitkan surat garansi pada 4 Juni 2008 kepada PT Tunggal Angen Perkasa sebagai perusahaan yang mampu mengakomodasi investasi asing.
Kedua rekomendasi tersebut yang melatarbelakangi dia berani mengucurkan lebih dari Rp2,48 miliar untuk kepentingan investasi di Kabupaten Lombok Barat.
Namun, kucuran dana itu berujung penipuan dan Anthony merasa dirugikan oleh kedua rekomendasi yang diterbitkan Kepala BKPM NTB dan Bupati Lombok Barat itu.
Kasus penipuan itu sedang dalam penanganan penyidik Polda NTB sejak dilaporkan 26 Nopember 2008, dan terhitung 13 Maret 2009 salah seorang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan itu yakni IBW alias Alit (37) ditahan setelah penyidik Polda NTB menghimpun bukti pendukung.
"Mereka mau mengucurkan dana miliaran rupiah itu karena didukung rekomendasi jaminan keamanan, kepastian hukum dan perlindungan investasi dari Kepala BKPMD NTB dan surat garansi dari Bupati Lombok Barat," ujar kuasa hukum Anthony lainnya, Eka Dana. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009